Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kota Surakarta 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3372.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta
| Telepon: | (0271) 632202 |
| Faksimile: | (0271) 632202 |
| Email: | dinaskesehatan@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anom Yuliansyah, S.Farm., Apt. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman No 2 Surakarta |
| Telepon: | 0271632202 |
| Faksimile: | 0271632202 |
| Email: | dinkes@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan Masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Sumber daya manusia kesehatan merupakan salah satu subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan penting dan strategis dalam pelaksanaan upaya kesehatan dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) serta Sustainable Development Goals (SDGs). Adapun sumber daya manusia kesehatan terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Peran sumber daya manusia kesehatan menjadi sangat penting dalam implementasi sistem kesehatan terutama dalam menghadapi tantangan transformasi di bidang kesehatan yaitu transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Tantangan ini akan berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang lebih kompleks baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya. Meskipun produksi sumber daya manusia kesehatan (tenaga medis dan tenaga kesehatan) meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah. 2 | Dokumen Deskripsi SDMK Kota Surakarta Tahun 2023 dan jenis institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan, sampai saat ini, Pemenuhan sumber daya manusia kesehatan baik dalam jumlah, kualitas dan distribusi masih merupakan tantangan utama di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal ini berarti, pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang efektif dan efisien menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas dan pemerataan tenaga kesehatan, yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemutakhiran data sumber daya manusia kesehatan penting dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah/ketersediaan dan data distribusi sumber daya manusia kesehatan di kabupaten/kota seluruh Indonesia, bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam rangka menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan bahwa penggunaan informasi kesehatan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berasal dari informasi yang akurat dan dilaksanakan untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan gambaran/deskripsi tentang perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan di Kota Surakarta Tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-29
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-08-31
Pengolahan Data
2023-06-03 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-10-02 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-20
Evaluasi
2023-11-21 s.d. 2023-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bidan | Bidan | adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program Pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan. | 1 (satu) tahun terakhir |
| Perawat | Perawat | adalah seseorang yang telah lulus Pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | 1 (satu) tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
seseorang yang telah lulus Pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
-
lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya
-
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatanperorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat
-
lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
seorang perempuan yang telah menyelesaikan program Pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.
Indikator Kegiatan
-
Cakupan Rumah Sakit dan Puskesmas milik Pemerintah yang memiliki tenaga kesehatan sesuai standar mengacu pada persentase atau proporsi fasilitas kesehatan milik pemerintah (rumah sakit dan puskesmas) yang telah memenuhi ketentuan jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan seperti yang ditetapkan dalam standar....