Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Pelayanan Tera, Tera Ulang Kabupaten Lumajang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Pelayanan Tera, Tera Ulang Kabupaten Lumajang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang
| Telepon: | (0334) 881606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopindag@lumajangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | MUHAMMAD RIDHA, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DADANG ARIIN PRESTIAWAN, S.STP, M.AP |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL |
| Alamat: | Jl. Letkol Slamet Wardoyo |
| Telepon: | (0334) 881606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | metrologi.lumajang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal menjelaskan bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Dalam Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kepada masyarakat diberikan untuk memenuhi hak masyarakat dalam bentuk pelayanan Barang dan jasa. Masyarakat yang berperan sebagai produsen dan konsumen berhak memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan nilai tukar yang dibayarkan. Dengan demikian metrologi legal memiliki peran dalam pelayanan publik sebagai penjamin kebenaran hasil pengukuran alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Dengan berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada sub urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan mandat untuk melaksanakan kegiatan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. Dinas Perdagangan selaku Dinas Teknis yang membawahi bidang kemetrologian bertanggung jawab terhadap terselenggaranya sosialisasi kebijakan dan pembinaan kepada masyarakat, para wajib tera/tera ulang serta para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan aktifitas metrologi lega
Tujuan Kegiatan
Untuk melindungi produsen dan konsumen serta menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP.Pencacahan statistik untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat melalui UTTP yang ditera, tera ulang kan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-05
Desain
2023-01-06 s.d. 2023-01-19
Pengumpulan Data
2023-01-21 s.d. 2023-11-29
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Analisis
2023-12-16 s.d. 2023-12-25
Diseminasi Hasil
2023-12-26 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2023-12-31 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah WTU | Wajib tera ulang | wtu = wajib tera ulang adalah orang yang memiliki uttp (ukur, takartimbang, perlengkapannya) | Bulan Januari-November 2023 |
| Jumlah UTTP NON AT | UTTP non AT | uttp:ukur,takar,timbang dan perlengakapanya non anak timbangan/timbel | Bulan Januari-November 2023 |
| Jumlah AT | Alat Timbang | anak timbangan atau timbelbaik yang halus atau yg kecil dan lebih besar dr 5 kg | Bulan Januari-November 2023 |
| Asal WTU | Kecamatan asal wajib tra ulang | Kecamatan luar lumajang WTU | Bulan Januari-November 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Jumlah UTTP yang melakukan tera, tera ulang baik di kantor maupun di tempat pakai / perusahaan
-
Persentasi jumlah WTU yang melakukan tera, tera ulang dibandingkan dengan potensi WTU yang melakukan tera, tera ulang
-
Jumlah WTU yang melakukan tera, tera ulang baik di kantor maupun di tempat pakai / perusahaan