Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Jl. Bj Habibie Desa Ulanta Kec. Suwawa
| Telepon: | 082291283204 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp@bonebolangokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kristina Alie |
| Jabatan: | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian |
| Alamat: | - |
| Telepon: | 085240694000 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp@bonebolangokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu Nomor 25 Tahun 2009 Maupun Pp Nomor 96 Tahun 2012 Maka Disusun Peraturan Menteri Panrb Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan. Penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango, Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Maka Akan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Hasil Survei Ini Akan Digunakan Sebagai Bahan Evaluasi Dan Bahan Masukan Bagi Penyelenggara Layanan Publik Untuk Terus-menerus Melakukan Perbaikan Sehingga Kualitas Pelayanan Prima Dapat Segera Dicapai. Dengan Tercapainya Pelayanan Prima Maka Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Atas Hak-hak Mereka Sebagai Warga Negara Dapat Terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengukur Sejauh Mana Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Yang Diselenggarakan Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-24 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-03-24 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-07
Diseminasi Hasil
2024-07-07 s.d. 2024-07-13
Evaluasi
2024-07-15 s.d. 2024-07-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Triwulan II Tahun 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan utama pada saat pencacahan. PNS, TNI, Polri, Swasta, Wirausaha | Triwulan II Tahun 2024 |
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Triwulan II Tahun 2024 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Triwulan II Tahun 2024 |
| Biaya/ tarif | Biaya/ tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Triwulan II Tahun 2024 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Triwulan II Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| GORONTALO | BONE BOLANGO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengguna Layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi Ulang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unsur Pelayanan, OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unsur Pelayanan, OPD
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-07;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -