Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Belanja Dan Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Belanja Dan Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pulau Belitung No.4 Kompleks Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | 0717439426 |
| Faksimile: | 0717439247 |
| Email: | bakuda2020@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | M. Harris, AR, AP, M.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bambang Irwanto, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi |
| Alamat: | Jl Pulau Belitung No. 4 Kompleks Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 0717439426 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakuda@babelprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah daerah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Memberikan petunjuk teknis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan belanja dan pendapatan pemerintah daerah adalah aspek penting dalam pembangunan daerah. Melalui pengelolaan yang efektif dan transparan, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu diperlukan kompilasi data yang akuntabel dari seluruh Perangkat Daerah sebagai sumber data sekaligus pelaksana APBD sebagai bahan evaluasi, pengawasan dan Pemeriksaan oleh pihak terkait yang pada akhirnya akan menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tujuan Kegiatan
Sebagai informasi pelaksanaan APBD Provinsi Bangka Belitung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-04-30
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Pendapatan daerah terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Oleh karena itu, pengelolaan pendapatan yang efisien sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. | Periode pengumpulan data |
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | Belanja daerah mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini meliputi pengeluaran untuk program-program pembangunan, gaji pegawai, serta biaya operasional pemerintah. Kegiatan belanja harus berfokus pada prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan. | Periode pengumpulan data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Keuangan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan daerah terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.
-
Belanja daerah mencakup semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini meliputi pengeluaran untuk program-program pembangunan, gaji pegawai, serta biaya operasional pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Jumlah belanja daerah mencakup total semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam satu tahun. Hal ini meliputi pengeluaran untuk program-program pembangunan, gaji pegawai, serta biaya operasional pemerintah.