Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3571.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Brigjen Pol Imam Bachri HP No. 100 B Kota Kediri
| Telepon: | 0354692156 |
| Faksimile: | 0354692156 |
| Email: | dpkpkediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. HERY PURNOMO |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AKHMAD RUDI H, ST. MSi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemukiman |
| Alamat: | JL. Brigjend Pol. Imam Bachri No 100-B |
| Telepon: | 082337685669 |
| Faksimile: | 0354692156 |
| Email: | dpkpkediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2011, rumah atau perumahan merupakan Kebutuhandasar manusia. Tidak hanya sebagai Kebutuhan dasar, pada tahun 1948, PBB melalui Universal Declaration of HumanRights menyatakan bahwa perumahan yang layak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Upaya untuk mendukungperumahan yang layak terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan gerakan 100-0-100 (100% akses airminum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi) oleh Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Indonesia. Kota Kediri memiliki peran strategis sebagai salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Jawa Timur.Hingga saat ini Kota Kediri masih memiliki permasalahan permukiman kumuh. Berdasarkan Keputusan Walikota KediriNomor: 188.45/254/419.033/2022, luas Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Kediri adalah sebesar 535,78 hektar ataumencakup kurang lebih 8% wilayah Kota Kediri. Kawasan-kawasan kumuh di Kota Kediri masuk dalam kategori C3, yangartinya berada pada status kumuh ringan dengan status lahan legal. Meskipun berada di lahan legal, namun masih banyakbangunan di kawasan kumuh yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan SHM/HGB/Surat yang diakui pemerintahlainnya. Permasalahan umum yang dihadapi oleh kawasan-kawasan kumuh di Kota Kediri antara lain adalahKetidakterserdiaan akses terhadap air bersih yang aman, ketidaktersediaan akses terhadap sarana dan prasaranapengelolaan persampahan dan sistem pengelolaan persampahan, dan kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhipersyaratan teknis. Perlu adanya upaya penanganan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuhsehingga kondisi permukiman kumuh di Kota Kediri dapat mencapai 0 hektar. Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2016 danPeraturan Menteri PUPR no.14/PRT/M/2018 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaanpenanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi kawasan kumuh. PemerintahKota Kediri perlu merumuskan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan PermukimanKumuh (RP2KPKPK) secara berkala sebagai upaya menangani permasalahan kawasan kumuh di Kota Kediri. Pembangunandan pengembangan kawasan permukiman bersifat multi
Tujuan Kegiatan
Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baruMeningkatkan kwalitas permukiman kumuhdan permukiman kumuh; danMeningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggara perumahan dan kawasan pemukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.Mengkaji kondisi faktual perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan dalam bentuk profil kawasanMerumuskan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuhMerumuskan rencana terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuhMerumuskan rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Merumuskan rencana investasi dan pembiayaanMerumuskan peran pemangku kepenting
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-11 s.d. 2024-09-16
Desain
2024-09-13 s.d. 2024-09-16
Pengumpulan Data
2024-09-17 s.d. 2024-10-28
Pengolahan Data
2024-10-29 s.d. 2024-11-18
Analisis
2024-11-20 s.d. 2024-12-09
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlahnya Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Jumlah Layak Huni yang dibagi umlah Bangunan Rumah | Tahun |
| Jumlahnya Pemukiman yang Tertata | Pemukiman | Jumlah perumahan yang memiliki ijin prinsip yang dibagi Jumlah perumahan | Tahun |
| Jumlahnya Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan | Pemukiman Kumuh | Luas Lingkungan Permukiman Kumuh yang dibagi Luas pemukiman kumuh | Tahun |
| Jumlahnya Rusunawa dalam Kondisi Baik yang Dikelola Pemerintah | Rusunawa | Jumlah Rusun dalam kondisi baik | Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail, Lainnya : Dokumen Laporan Akhir
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
-
Bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi....
-
Tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan. Kriteria tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keamanan, kesehatan, keberlanjutan, dan aksesibilitas.
-
Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan yang teratur dan tursusun dengan baik.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syara dengan luasan total Kota.