Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana (longsor) Kabupaten Kudus 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana (longsor) Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3319.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl PG Rendeng, Mlati Norowito
| Telepon: | (0291) 4250022 |
| Faksimile: | (0291) 4250022 |
| Email: | bpbdkabupatenkudus@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Wahyuni, SKM, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
| Alamat: | Jl. PG. Rendeng Mlatinorowito Kec. Kota Kudus |
| Telepon: | 0291 4250022 |
| Faksimile: | 0291 4250022 |
| Email: | bpbdkudus_jateng@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Kudus sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 9 kecamatan, 123 desa dan 9 kelurahan. Kecamatan Kota merupakan kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak, yaitu 25 desa/ kelurahan sedangkan Kecamatan Bae adalah kecamatan dengan jumlah desa terkecil, yaitu 10 Desa (BPS Kabupaten Kudus, 2023). Kabupaten Kudus memiliki potensi bahaya yaitu Banjir, Cuaca Ekstrim, Kekeringan, Tanah Longsor, Gempa Bumi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kudus, 2022). Jumlah penduduk pada 9 kecamatan di Kabupaten Kudus adalah 856.472 jiwa (BPS Kabupaten Kudus, 2023). Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi berpengaruh terhadap tingkat kerentanan fisik, sedangkan jumlah penduduk yang tinggi di suatu wilayah berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi dan sosial. Wilayah dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi merupakan wilayah yang rentan dengan risiko bencana tinggi. Dalam rangka mengurangi kerentanan dari aspek demografi diperlukan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan bencana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal memuat sub urusan bencana pasal 4 mengidentifikasikan bahwa diperlukan pengumpulan data dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimum sub urusan bencana. Pengumpulan data sub urusan bencana yang akan dilaksanakan terkait dengan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan bencana khususnya bencana prioritas (longsor) di Kabupaten Kudus
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah update data warga negara di daerah rawan bencana pada Kabupaten Kudus by name by adress (prioritas longsor). Sasaran kegiatan adalah tersusunnya dokumen data warga negara yang berada di kawasan rawan bencana prioritas (longsor) di Kabupaten Kudus.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-25 s.d. 2024-03-29
Desain
2024-03-25 s.d. 2024-04-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-06
Evaluasi
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Lokasi | Lokasi | Lokasi terjadi bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kondisi Ekonomi | Kondisi Ekonomi | Kondisi ekonomi warga negara di KRB | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kebutuhan Khusus | Kebutuhan Khusus | Kondisi kebutuhan khusus negara di KRB | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| PNS | PNS | Warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| TNI | TNI | Personel/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Polri | Polri | Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kelompok rentan | Kelompok rentan | Kelompok masyarakat berisiko tinggi, karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan memepersiapkan diri dalam menghadapi risiko bencana atau ancaman bencana. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Orang dengan kebutuan khusus | Orang dengan kebutuan khusus | Orang yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan orang lain yang seusia dengannya. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Tanah longsor | Tanah longsor | Perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak kebawah atau keluar lereng | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Warga negara rawan bencana | Warga negara rawan bencana | Warga negara yang tinggal di kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Petugas operasi tanggap darurat | Petugas operasi tanggap darurat | Personel pertama yang akan melakukan pertolongan saat terjadi keadaan darurat, antara lain bencana alam | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Pos lapangan | Pos lapangan | Institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Posko bencana | Posko bencana | Pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban meninggal | Korban meninggal | Orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban hilang | Korban hilang | Orang yang hilang dan status hidup atau matinya tidak dapat dipastikan karena lokasi dan kondisinya tidak diketahui | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban butuh bantuan medis darurat | Korban butuh bantuan medis darurat | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis dengan segera | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut karena membutuhkan tindakan yang lebih komplek | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban selamat | Korban selamat | Orang yang selamat dari bencana baik kondisi tidak terluka, luka ringan, sedang ataupun luka berat. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail, Lainnya : File
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-09;
Digital (softcopy): 2024-12-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Orang yang hilang dan status hidup atau matinya tidak dapat dipastikan karena lokasi dan kondisinya tidak diketahui
-
Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis dengan segera
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin adalah jumlah penduduk yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan)
-
Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut karena membutuhkan tindakan yang lebih komplek
-
Jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana
-
Orang yang selamat dari bencana baik kondisi tidak terluka, luka ringan, sedang ataupun luka berat.
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah warga suatu tempat yang terdampak bencana terhadap total warga/penduduk dikalikan seratus persen yang bisa menggambarkan tingkat keparahan suatu bencana