Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No.1 Bantul
| Telepon: | (0274)367277 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnakertrans@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Istirul Widilastuti, S I P, M P A |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rumiyati, S H, M. Hum |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto, No, 1 Bantul |
| Telepon: | (0274)367277 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnakertrans@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul khususnya pada Kelompok Substansi Transmigrasi Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas lebih spesifik yaitu melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi transmigrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat kawasan transmigrasi. Diatur juga melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, bahwa pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran khususnya terkait kegiatan pelayanan informasi, pendaftaran dan seleksi, pendidikan dan pelatihan calon transmigran, serta administrasi perpindahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan demikian, dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Transmigrasi Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
1. Digunakan dalam melaksanakan pelayanan informasi terkait ketransmigrasian. 2. Sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang transmigrasi. 3. Sebagai bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pendaftaran, seleksi dan pemindahan transmigran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-11
Analisis
2024-12-11 s.d. 2024-12-18
Diseminasi Hasil
2024-12-18 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-25 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daerah Asal | Daerah Asal | Daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke kawasan transmigrasi. | 2024 |
| Daerah Tujuan | Daerah Tujuan | Daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan kawasan transmigrasi. | 2024 |
| Kuota Transmigran | Kuota Transmigran | Jumlah yang ditetapkan untuk warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-29;
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah yang ditetapkan untuk warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi
-
Daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan kawasan transmigrasi.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kawasan budi daya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.