Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Sarana dan Prasarana Perhubungan Kabupaten Bantul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Sarana dan Prasarana Perhubungan Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
| Telepon: | 0274 - 367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Singgih Riyadi, S. E., M. M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Harsono, S. H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Komplek II Perkantoran Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul |
| Telepon: | 0274367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perhubungan Kabupaten Bantul dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan memerlukan informasi terkait sarana dan prasarana perhubungan di Kabupaten Bantul. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bantul serta mendukung kelancaran dan ketertiban operasional transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengawasan yang dilaksanakan salah satunya meliputi sarana dan prasarana. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tindakan korektif berupa perbaikan kinerja terhadap objek dan perubahan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, dan/atau penegakan hukum. Dengan demikian, dalam rangka menunjang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Data Sarana dan Prasarana Perhubungan Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
Data sarana dan prasarana perhubungan Kabupaten Bantul digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bantul serta mendukung kelancaran dan ketertiban operasional transportasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Pengumpulan Data
2024-02-17 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-03
Analisis
2024-12-04 s.d. 2024-12-07
Diseminasi Hasil
2024-12-08 s.d. 2024-12-16
Evaluasi
2024-12-17 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas | Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas | perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan | 2024 |
| Rambu Lalu Lintas | Rambu Lalu Lintas | bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. | 2024 |
| Marka Jalan | Marka Jalan | suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | 2024 |
| Delinator | Delinator | suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sarana dan Prasarana Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Sarana dan Prasarana Perhubungan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-16;
Digital (softcopy): 2024-12-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
-
perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan
-
suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
-
suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
Indikator Kegiatan
-
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)