Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Buton Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Masiri
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudbutonselatan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | La Ode Haerudin, S.Pd., M.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sukman Efendi, S.STP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Sipanjonga Nomor 2, Kota BauBau |
| Telepon: | 081323642950 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sukmanefendi26@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam usaha memajukan kebudayaan nasional Indonesia dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai landasan hukum dalam pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang . Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, pemerintah pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Beberapa substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pengaturan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, dan Penghargaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penulisan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Buton Selatan adalah: 1. Untuk melaksanakan salah satu amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 2. Untuk memberikan informasi tentang identifikasi keadaan terkini perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Objek Diduga Cargar Budaya (ODCB), Cagar Budaya (CB), Lembaga Kebudayaan (LK), Tenaga Kebudayaan (TK), dan Sarana Prasarana Kebudayaan (SPK) di Kabupaten Buton Selatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-07-03 s.d. 2022-09-30
Desain
2022-10-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-08-31
Pengolahan Data
2023-10-01 s.d. 2023-11-30
Analisis
2023-10-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-03 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-03 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Objek Pemajuan Kebudayaan | - | Objek Pemajuan Kebudayaan adalah seluruh unsur kebudayaan yang terdapat di Kabupaten Buton Selatan yang perlu dilestarikan | 2023 |
| Manuskrip | - | Tulisan tangan dalam bentuk naskah | 2023 |
| Tradisi Lisan | - | Tradisi Lisan merupakan salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan yang masih ditemukan berupa; Cerita Rakyat, Epos, Mitos, Pantun, Rapalan dan Sejarah Lisan | 2023 |
| Adat Istiadat | - | Kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. | 2023 |
| Ritus | - | Ritus atau ritual adat merupakan prosesi masyarakat adat dalam pelaksanaan pesta adat tahunan | 2023 |
| Pengetahuan Tradisional | - | Pengetahuan tradisional adalah ilmu yang diwariskan secara turun-temurun dalam bentuk lisan | 2023 |
| Teknologi Tradisional | - | Teknologi tradisional adalah teknologi yang diwariskan secara turun-temurun | 2023 |
| Seni | - | Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. | 2023 |
| Bahasa | - | Sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat tertentu untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. | 2023 |
| Permainan Tradisional | - | Permainan yang didasarkan pada nilai tertentu, dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk menghibur diri, misalnya permainan kelereng, congklak, gasing, gobak sodor, dsb. | 2023 |
| Olahraga Tradisional | - | Olahraga tradisional merupakan warisan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun | 2023 |
| Cagar Budaya | - | Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | BUTON SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Lainnya : Focus Group Discussion (FGD)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Komunitas budaya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : FGD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-03;
Digital (softcopy): 2023-12-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah keberadaan ritual adat yaitu prosesi masyarakat adat dalam pelaksanaan pesta adat tahunan
-
Jumlah keberadaan cagar budaya, yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu....
-
Jumlah keberadaan tradisi lisan, yaitu salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan yang masih ditemukan berupa; Cerita Rakyat, Epos, Mitos, Pantun, Rapalan dan Sejarah Lisan
-
Jumlah keberadaan pengetahuan tradisional yang merupakan ilmu yang diwariskan secara turun-temurun
-
Jumlah keberadaan teknologi tradisional, yaitu teknologi yang diwariskan secara turun-temurun
-
Jumlah keberadaan manuskrip yaitu tulisan tangan dalam bentuk naskah
-
Jumlah keberadaan bahasa, yaitu sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat tertentu untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.
-
Jumlah keberadaan olahraga tradisional, yaitu olahraga yang merupakan warisan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun
-
Jumlah keberadaan permainan tradisional, yaitu permainan yang didasarkan pada nilai tertentu, dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk menghibur diri, misalnya permainan kelereng, congklak, gasing, gobak sodor, dsb.
-
Jumlah keberaadan kesenian, yaitu ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium
-
Jumlah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah keberadaan objek pemajuan kebudayaan, antara lain: manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan tradisional, olahraga tradisioanal, dan cagar budaya.