Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengujian Laik Kendaraan Bermotor 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengujian Laik Kendaraan Bermotor
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3310.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN NO.1 KLATEN
| Telepon: | 08156640826 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perhubunganklaten@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemkab Klaten |
| Eselon 2: | Supriyono, S.Sos |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sapto Widhi Harsono, A.Ma.PKB,S.IP,MM |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG ANGKUTAN |
| Alamat: | KLATEN |
| Telepon: | 085868158070 |
| Faksimile: | 00 |
| Email: | perhubunganklaten@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian Kendaraan Bermotor yang disebut juga dengan uji kir merupakan suatu serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratanteknis dan laik jalan (PP Nomor 55 Tahun 2012). Pengujian kendaraan Bermotor dilakukan oleh seorang Penguji yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Kegiatan
1. MENGETAHUI VALIDASI DAN KEAKURATAN DATA YANG TELAH DIINPUT DALAM APLIKASI 2. MENGETAHUI JUMLAH KENDARAAN WAJIB UJI DI KABUPATEN KLATEN TIAP TAHUN
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-03 s.d. 2023-08-15
Desain
2023-08-03 s.d. 2023-08-15
Pengumpulan Data
2023-08-16 s.d. 2023-08-30
Pengolahan Data
2023-08-17 s.d. 2023-09-30
Analisis
2023-08-18 s.d. 2023-10-01
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2024-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor Wajib Uji | Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan KBWU | Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Jangka waktu laik jalan kendaraan bermotor adalah 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-30;
Digital (softcopy): 2024-01-30;
Data Mikro: -