Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Pariwisata Dalam Angka Provinsi Lampung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Pariwisata Dalam Angka Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118
| Telepon: | (0721) 261430 |
| Faksimile: | (0721) 266184 |
| Email: | Disparekraf@lampungprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118 |
| Telepon: | (0721) 261430 |
| Faksimile: | (0721) 266184 |
| Email: | disparekraf@lampungprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Pariwisata Dalam Angka. Foto Dan Video Mengenai Kegiatan Pariwisata.
Tujuan Kegiatan
Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Pariwisata Dalam Angka. Foto Dan Video Mengenai Kegiatan Pariwisata.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-10-10
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2023-04-10 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2024-05-01
Evaluasi
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama dan jumlah (kamar dan tempat tidur)hotel berbintang | Hotel berbintang | Hotel berbintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteia penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima | Tahunan |
| Nama dan jumlah (kamar dan tempat tidur)hotel non bintang | Hotel non bintang | Hotel non bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu | Tahunan |
| Nama dan jumlah rumah sakit | Rumah sakit | Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Tahunan |
| Nama dan jumlah pondok wisata | Pondok wisata | Pondok wisata adalah home stay yaitu usaha akomodasi jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian) | Tahunan |
| Nama dan jumlah kolam renang | Kolam renang | Kolam renang adalah suatu konstruksi buatan yang dirancang untuk diisi dengan air dan digunakan untuk berenang, menyelam, atau aktivitas air lainnya. | Tahunan |
| Nama dan jumlah usaha cenderamata | Cenderamata | Cenderamata adalah suatu pemberian yang berperan sebagai kenang-kenangan, sebagai tanda pengingat, sebagai tanda mata. | Tahunan |
| Nama dan jumlah kafetaria | Kafetaria | Usaha kafe adalah penyediaan makanan ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan | Tahunan |
| Nama dan jumlah salon dan spa | Salon | Salon adalah salon kecantikan adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetika, wajah, dan rambut, baik untuk laki-laki maupun perepmpuan. Variasi lain dari jenis usaha salon kecantikan adalah salon rambut, dan salon tangan dan kuku (manikur). Spa adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran ( mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal. | Tahunan |
| Daftar nama dan jumlah pulau kecil | Pulau kecil | pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. | Tahunan |
| Daftar nama dan jumlah restoran | Restoran | Usaha restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : validasi berkas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hotel Nonbintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu
-
Pondok Wisata adalah home stay yaitu usaha akomodasi jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian).
-
"Salon adalah Salon kecantikan adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetika, wajah, dan rambut, baik untuk laki-laki maupun perempuan.[1] Variasi lain dari jenis usaha salon kecantikan adalah salon rambut, dan salon tangan dan kuku (manikur). Spa adalah pelayanan
-
Kolam renang adalah suatu kontruksi buatan yang dirancang untuk diisi dengan air dan digunakan untuk berenang, menyelam atau aktivitas air lainnya
-
"Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindahpindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. "
-
Hotel Bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima
-
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
-
Usaha kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
-
Cendermata adalah suatu pemberian yang berperan sebagai kenang-kenangan, sebagai tanda pengingat, sebagai tanda mata.
-
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Indikator Kegiatan
-
Pondok Wisata adalah home stay yaitu usaha akomodasi jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian).
-
Hotel Nonbintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu
-
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
-
Hotel Bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima
-
Kolam renang adalah suatu kontruksi buatan yang dirancang untuk diisi dengan air dan digunakan untuk berenang, menyelam atau aktivitas air lainnya
-
"Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindahpindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba."
-
Usaha kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
-
Cendermata adalah suatu pemberian yang berperan sebagai kenang-kenangan, sebagai tanda pengingat, sebagai tanda mata.
-
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya
-
"Salon adalah Salon kecantikan adalah bentuk usaha yang berhubungan dengan perawatan kosmetika, wajah, dan rambut, baik untuk laki-laki maupun perempuan.[1] Variasi lain dari jenis usaha salon kecantikan adalah salon rambut, dan salon tangan dan kuku (manikur). Spa adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan....