Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
| Telepon: | 0274 - 367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Singgih Riyadi, S. E., M. M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Harsono, S. H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Komplek II Perkantoran Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul |
| Telepon: | 0274367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam melaksanakan tugas pada urusan pemerintahan bidang perhubungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran sehingga memerlukan data terkait pengelolaan sarana dan prasarana transportasi khususnya dalam hal layanan permohonan perizinan parkir. Ketentuan terkait fasilitas parkir diatur pada bagian kelima Bab VI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan kedua peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dengan memperhatikan rencanan umum tata ruang, andalalin, kemudahan bagi pengguna jasa, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan fasilitas parkir, Bupati melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan pengawasan secara berkala. Dengan demikian dalam pelaksanaaan rangkaian tugas tersebut serta dalam rangka penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir dilaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
Mendukung penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir di Kabupaten Bantul serta menunjang penyelenggaraan fasilitas parkir di Kabupaten Bantul yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir serta menunjang penyelenggaraan fasilitas parkir dengan mengetahui jumlah fasilitas parkir yang sudah berizin.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-10 s.d. 2023-12-10
Desain
2023-12-11 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-06
Pengolahan Data
2024-12-07 s.d. 2024-12-12
Analisis
2024-12-13 s.d. 2024-12-19
Diseminasi Hasil
2024-12-20 s.d. 2024-12-29
Evaluasi
2024-12-27 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fasilitas Parkir | Fasilitas Parkir | Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. | 2024 |
| Pengelola Parkir | Pengelola Parkir | Penyelenggara fasilitas parkir | 2024 |
| Status Izin Parkir | Status Izin Parkir | Status izin atau tidak berizin penyelenggaraan fasilitas parkir | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengelola parkir
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pengelola parkir
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-24;
Digital (softcopy): 2024-12-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status berizin atau tidak berizin mencerminkan apakah lokasi atau penyelenggaraan parkir telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait, dalam bentuk izin operasional, izin penggunaan lahan, atau dokumen resmi lainnya.
-
Pihak, baik individu, organisasi, maupun badan usaha, yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengoperasian, dan pengawasan fasilitas parkir di suatu lokasi tertentu. Penyelenggara parkir memiliki kewenangan untuk menyediakan tempat parkir, menetapkan tarif, serta memastikan layanan parkir berjalan....
-
Sarana atau prasarana yang disediakan untuk menampung kendaraan sementara waktu, baik di ruang terbuka maupun tertutup, baik di dalam gedung maupun di lahan parkir terbuka guna mendukung aktivitas pemilik kendaraan di suatu lokasi yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan). Tujuannya....