Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Realisasi Perizinan Dan Non-perizinan Kota Banjarmasin 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Realisasi Perizinan Dan Non-perizinan Kota Banjarmasin
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Adam RT. 28 No. 49
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@mail.banjarmasinkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ari Yani, S.H., M.A. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rakhman Norrahim, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Program, Pengelolaan Data dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Sultan Adam No.49, Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@mail.banjarmasinkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerizinan merupakan elemen penting untuk memulai dan mengembangkan kegiatan usaha di suatu kota, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Perizinan juga merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah daerah secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, Perizinan juga merupakan salah satu instrumen untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kegiatan usaha dari berbagai risiko, seperti lingkungan, sosial, hukum, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang dapat mengumpulkan data realisasi perizinan di kota, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perbaikan, dan pengembangan pelayanan perizinan di kota tersebut.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan perizinan, mengukur efektivitas dan efisiensi proses perizinan, mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penerbitan perizinan, serta menyusun rencana strategis untuk meningkatkan pelayanan perizinan di masa depan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-20 s.d. 2024-02-22
Pengolahan Data
2024-02-23 s.d. 2024-02-24
Analisis
2024-02-25 s.d. 2024-02-26
Diseminasi Hasil
2024-02-27 s.d. 2024-02-29
Evaluasi
2024-02-27 s.d. 2024-02-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIB | NIB | NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS | Satu Tahun Terakhir |
| Proyek Usaha | Proyek Usaha | Proyek Usaha adalah izin usaha berdasarkan lokasi usaha yang melekat pada NIB. Tiap NIB dapat memiliki lebih dari satu Proyek Usaha | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Penarikan data melalui Sistem Aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-29;
Digital (softcopy): 2024-02-29;
Data Mikro: 2024-02-29;
Variabel Kegiatan
-
Jenis izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan.
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Indikator Kegiatan
-
Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib
-
Jumlah Usaha Mikro yang Sudah Memiliki Nomor Induk Berusaha