Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pengukuran Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pengukuran Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sumbing No. 4A Cilacap
| Telepon: | 0282-520861 |
| Faksimile: | 0282-520861 |
| Email: | arpus@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dwi Yuni Kurniasih, S.Sos., M.Si |
| Jabatan: | - |
| Alamat: | Jl Sumbing No 4 Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0282) 534661 |
| Faksimile: | - |
| Email: | arpus@cilacap.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMendasari pada Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 menyatakan bahwa untuk dapat menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu serta mengamanatkan agar arsip-arsip yang sangat penting harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya. Perlindungan dan penyelamatan arsip dilakukan baik terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arsip digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Didukung dengan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa pencipta arsip wajib memberkaskan, mendata dan menata fisik arsip terjaga untuk selanjutnya dilaporkan kepada ANRI melauli Daerah disuatu wilayah, sesuai dengan mekanisme pemberkasan dan pelaporan, serta menyerahkan salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (Satu) tahun setelah pelaporan dilakukan. Diperkuat dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
Tujuan Kegiatan
-Menjaminnya ketersediaan data kegiatan Pemusnahan arsip yang sesuai NSPK di OPD -Menjaminnya ketersediaan data Perlindungan dan Penyelamatan arsip akibat bencana pada OPDyang sesuai NSPK -Menjaminnya ketersediaan data Penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten yang digabung dan atau dibutuhkan dan pemekaran daerah kabupaten/ kota yang sesuai NSPK - Menjaminnya ketersediaan data Autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten yang sesuai NSPK - Menjaminnya ketersediaan data Pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dinyatakan dalam bentuk daftar pencarian arsip yang sesuai NSPK - Menjaminnya ketersediaan data Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah yang sesuai NSPK
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-02 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-11-30
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-11-30
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-07
Evaluasi
2023-12-08 s.d. 2023-12-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemusnahan arsip yang sesuai NSPK | Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan | Jumlah Pemusnahan arsip yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
| Perlindungan dan Penyelamatan arsip akibat bencana yang sesuai NSPK | Suatu kegiatan untuk memindahkan (evakuasi) arsip ke tempat baik ((hal kondisi ini yaitu dari tempat terkena bencana ke tempat yang tidak terkena bencana) dan suatu kegiatan untuk mengamankan, menyelamatkan dan memulihkan arsip vital dari kerusakan, hilang atau musnah baik secara fisik maupun informasi melalui prosedur tetap terutama saat adanya bencana di OPD. | Jumlah Perlindungan dan Penyelamatan arsip akibat bencana yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
| Penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten yang digabung dan atau dibubarkan dan pemekaran daerah kabupaten/ kota yang sesuai NSPK | Tindakan atau langkah-langkah penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip statis pada lembaga negara dan satuan kerja pemerintah daerah sejak penggabungan dan pembubaran OPD ditetapkan | Jumlah Penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten yang digabung dan atau dibubarkan dan pemekaran daerah kabupaten/ kota yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
| Autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten yang sesuai NSPK | Proses pemberian pernyataan tertulis dan/ atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diauntentifikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya berdasarkan pengujian dan Alih media didefinisikan sebagai metode pengkopian, konversi, serta migrasi arsip dari suatu tertentu ke media lainnya dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang didasarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah Autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
| Pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dinyatakan dalam bentuk daftar pencarian arsip yang sesuai NSPK | Dokumen yang berisi detaiil informasi tentang khasanah atau dokumen secara spesifik bersifat statis yang telah dikelola menjadi bentuk daftar arsip sesuai standar berlaku yang siap untuk dilakukannya temu balik. | Jumlah pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dinyatakan dalam bentuk daftar pencarian arsip yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
| Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah yang sesuai NSPK | Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah Kabupaten/ Kota yang sesuai NSPK | Jumlah penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kabupaten/ Kota yang sesuai NSPK | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Arsip
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-11;
Digital (softcopy): 2024-01-11;
Data Mikro: 2024-01-11;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Penyelamatan arsip perangkat daerah kabupaten yang digabung dan atau dibubarkan dan pemekaran daerah kabupaten/ kota yang sesuai NSPK
-
Jumlah Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang sesuai NSPK
-
Jumlah arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten yang dinyatakan dalam bentuk daftar pencarian arsip yang sesuai NSPK
-
Jumlah pemusnahan arsip yang sesuai NSPK
-
Jumlah penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah yang sesuai NSPK
-
Jumlah Autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabuapten yang sesuai NSPK
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat tahun (n-1).