Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (GEPENG) Kota Tangerang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (GEPENG) Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATPOL PP KOTA TANGERANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Daan Mogot No.04, RT.003/RW.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agapito De Araujo |
| Jabatan: | SEKRETARIS SATPOL PP |
| Alamat: | Jl. Daan Mogot No.4 |
| Telepon: | 081212004664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppkotatangerang1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu lembaga teknis kota sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan “Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah”. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Tujuan Kegiatan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-12-01
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (K3) | Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal) | Individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanandan atau tidak mempunyai tempat tinggal atau rumah | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Laporan Pelanggaran
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : BAP Hasil Operasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: 2024-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan dan atau tidak mempunyai tempat tinggal (rumah)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah individu atau kelompok yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan dan atau tidak mempunyai tempat tinggal (rumah)