Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (MIRAS) Kota Tangerang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (MIRAS) Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATPOL PP KOTA TANGERANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Daan Mogot No.04, RT.003/RW.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AGAPITO DE ARAUJO |
| Jabatan: | SEKRETARIS SATPOL PP |
| Alamat: | Jl. Daan Mogot No.4 |
| Telepon: | 081212004664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppkotatangerang1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu lembaga teknis kota sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan “Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah”. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Tujuan Kegiatan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota adalah sebagai berikut : Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mentaati produk-produk hukum daerah Kota Tangerang; Meningkatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam menciptakan keamanan, ketentraman, keterertiban, kenyamanan dan perlindungan masyarakat di lingkunganya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing; Meminimalisir gangguan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di lingkungannya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing--masing;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-12-01
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-01
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-01-01
Diseminasi Hasil
2023-01-01 s.d. 2023-01-01
Evaluasi
2023-01-01 s.d. 2023-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Minuman Beralkohol (Miras) | Minuman Beralkohol (Miras) | Minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil kimia atau pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi , baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol | 2023 |
| Minuman Beralkohol (Miras) Golongan A | Minuman Beralkohol (Miras) | Minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 % - 5 % | 2023 |
| Minuman Beralkohol (Miras) Golongan B | Minuman Beralkohol (Miras) | Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 % - 20 % | 2023 |
| Minuman Beralkohol (Miras) Golongan C | Minuman Beralkohol (Miras) | Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 % - 55 % | 2023 |
| Perusahaan dan atau usaha individu yang menjual minuman beralkohol | Pedagang Besar, Pedagang Eceran dan Penjual Langsung | Perusahaan dan atau usaha individu yang tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Laporan Pelanggaran
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : BAP Hasil Operasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: 2024-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 % - 55 %
-
Perusahaan dan atau usaha individu yang tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol
-
Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 % - 20 %
-
Minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 % - 20 %
-
Minuman yang mengandung etanol, minuman fermentasi yang tidak disuling yang menyebabkan penurunan kesadaran jika diminum dalam dosis berlebihan. Yang disimpan dalam bentuk Botol, plastik, kaleng dan drum/dirigen
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Perusahaan dan atau usaha individu yang tidak mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol