Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Pelanggaran K3 (ketertiban, Ketentraman Dan Keindahan) Kota Bukittinggi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Pelanggaran K3 (ketertiban, Ketentraman Dan Keindahan) Kota Bukittinggi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BUKITTINGGI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. N. J Dt Mangkuto Ameh, Kel. Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26131
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polppbukittinggi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | EVA SUSANTI, SH |
| Jabatan: | Kabid PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah) |
| Alamat: | Jl. Nj. dt. Mangkuto Ameh No. 34 |
| Telepon: | 0752628231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | polppbukittinggi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Maka Setiap Pelanggaran Ataupun Laporan Kasus Yang Terjadi Yang Berhubungan Dengan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Akan Ditindak Oleh Anggota Satpol Pp Dan Diselesaikan Oleh Penyidik Polpp Dengan Beberapa Cara, Yaitu : Penyelesaian Kasus Secara Non Yustisial, Dengan Yustisi/sidang Dan Denda Administrasi Serta Penyelesaian Kasus Secara Rehabilitasi. Maka Dari Itu Diperlukanlah Data Seberapa Banyak Jumlah Pelanggaran Dan Bagaimana Tingkat Penyelesaian Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Seberapa Banyak Laporan Kasus Dan Seberapa Tingkat Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ketentraman Ketertiban Dan Keindahan Sehingga Akan Berpengaruh Pada Pengambilan Kebijakan Baik Bagi Skpd Maupun Pemerintah Kota Bukittinggi; 2. Untuk Melakukan Tindakan Preventif Dari Pelanggaran, Ketentraman, Ketertiban, Dan Keindahan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-06 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-31 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-12-31 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan keindahan | Trantibum | Jumlah pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan akan mempengaruhi tingkat penyelesaian pelanggaran bagi satpolpp | 1 tahun berjalan |
| Gangguan Ketertiban Umum | Kasus Gangguan Ketertiban Umum | Suatu kondisi ketidak teraturan yang terbentuk karena adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku | 1 tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-31;
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Suatu kondisi ketidak teraturan yang terbentuk karena adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku
-
Jumlah pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan akan mempengaruhi tingkat penyelesaian pelanggaran bagi satpolpp
Indikator Kegiatan
-
Besarnya nilai perbandingan pelanggaran K3 yang diselesaikan terhadap jumlah pelanggaran K3 yang dialporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP