← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Alamat Lengkap
Jl. Cut nyak dien
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinaskesehatan@riau.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Riau
Eselon 2
Direktur RSUD Arifin Ahmad
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
-
Alamat
Jl. DIponegoro No.2. Pekanbaru
Telepon
(0761) 21618
Faksimile
(0761) - 20253
Email
rsudarifinachmad@riau.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan masyarakat.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Bentuk konkrit dari kepedulian Pemerintah Provinsi Riau adalah dengan menjadikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024..
Salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan publik yang dilakukan RSUD Arifin Achmad Provinsi RIau adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat yang menerima pelayanan baik di Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap maupun pelayanan lainnya.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publikbidang/ urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Dengan demikian didapatkan indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai baseline data upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publikbidang/ urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
3 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengumpulan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
3 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Evaluasi
1 Februari 2024 - 28 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya PersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusansuatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Tahunan
Kemudahan prosedur pelayananprosedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi danpenerima pelayanan, termasuk pengaduan.Tahunan
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayananWaktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untukmenyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananTahunan
Kewajaran biaya/tarif pelayanan Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanandalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggarayang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarapenyelenggara dan masyarakat.Tahunan
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yangdiberikan. Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yangdiberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Tahunan
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayananKompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimilikiolehpelaksana meliputipengetahuan, keahlian, keterampilan, danpengalamanTahunan
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahanPerilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas 2020 dalam memberikanpelayananTahunan
Kualitas sarana dan prasaranaSarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalammencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yangmerupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak(komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)Tahunan
Penanganan pengaduan pengguna pelayananPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata carapelaksanaan penangananpengaduan dan tindak lanjut. Tahunan
Jenis KelaminJenis KelaminJenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.Tahunan
UmurUmurUmur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.Tahunan
Pendidikan Tertinggi yang DitamatkanPendidikan Tertinggi yang DitamatkanPendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swastaTahunan
PekerjaanPekerjaanPekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.Tahunan
Jenis LayananLayananLayanan adalah perihal atau cara melayaniTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. RIAU KUANTAN SINGINGI
2. RIAU INDRAGIRI HULU
3. RIAU INDRAGIRI HILIR
4. RIAU PELALAWAN
5. RIAU S I A K
6. RIAU KAMPAR
7. RIAU ROKAN HULU
8. RIAU BENGKALIS
9. RIAU ROKAN HILIR
10. RIAU KEPULAUAN MERANTI
11. RIAU KOTA PEKANBARU
12. RIAU KOTA D U M A I
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Disdukcapil Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau
Unit Observasi
Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Kota se- Provinsi Riau
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 12 orang
Pengumpul data/enumerator : 12 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 3 Januari 2024
Digital (Softcopy) Ya 3 Januari 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan.
Integer • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Kewajaran biaya / tarif pelayanan.
Integer • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Integer • -
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat t
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat →
Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan?
Integer • -
Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan?
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan.
Integer • -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna pelayanan.
Integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
Usia
Integer • -
Usia / Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir.
["Usia"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan.
Integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Sistem, Mekanisme, dan Prosedur"]Lihat →
Jenis Layanan
Integer • -
Layanan adalah perihal atau cara melayani
["Layanan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya
integer • -
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →