Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln BSD WTC Matahari
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpoltangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ach. Supriyatna |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Jl. Raya Serpong Ruko Mall WTC Matahari |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpoltangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan adanya mekanisme untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Landasan Hukum Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik (UPP) untuk melaksanakan SKM secara berkala. Hasil SKM digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja UPP dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
a. Menerima aspirasi organisasi/lembaga kemasyarakatan baik dalam bentuk saran, harapan, maupun ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan selama ini untuk dijadikan pedoman kebijakan, program, dan strategi guna peningkatan pelayanan; b. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan; c. Mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-22 s.d. 2023-11-24
Desain
2023-11-22 s.d. 2023-11-24
Pengumpulan Data
2023-11-28 s.d. 2023-12-04
Pengolahan Data
2023-12-05 s.d. 2023-12-08
Analisis
2023-12-05 s.d. 2023-12-08
Diseminasi Hasil
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah | 2023 |
| Pekerjaan | Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden | 2023 |
| Kepuasan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Tingkat Kepuasan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2023 |
| Kepuasan Kemudahan prosedur pelayanan | Tingkat Kepuasan Kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2023 |
| Kepuasan Kecepatan waktu pelayanan | Tingkat Kepuasan Kecepatan waktu pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2023 |
| Kepuasan komptensi dan kemampuan petugas pelayanan | Tingkat Kepuasan komptensi dan kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2023 |
| Kepuasan Keperilaku petugas pelayanan | Tingkat Kepuasan Keperilaku petugas pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2023 |
| Kepuasan Sarana dan prasarana | Tingkat Kepuasan Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 2023 |
| Kepuasan Biaya pelayanan | Tingkat Kepuasan Biaya pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2023 |
| Kepuasan kesesuaian produk pelayanan | Tingkat Kepuasan kesesuaian produk pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2023 |
| Kepuasan penanganan pengaduan pengguna | Tingkat Kepuasan penanganan pengaduan pengguna | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2023 |
| Umur | Umur/usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-15;
Digital (softcopy): 2023-12-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.