Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDInas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Ciater No 101
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pep.dpad@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sadiyah, SE, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan |
| Alamat: | Jl. Ciater Raya No. 101 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pep.dpad@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan“Survey Kepuasan Masyarakat” ini adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat / pemustaka yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat / pemustaka, terhadap mutu dan kualitas pelayanan perpustakaan yang telah diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan.Perpustakaan Umum Daerah adalah institusi lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan publik dibidang perpustakaan, diselenggarakan atas pembelajaran sepanjang hayat (long life education) dimana fungsi perpustakaan umum daerah ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan diperuntukkan bagi masyarakat secara luas guna pembelajaran sepanjang hayat (long life education) dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, berkelanjutan dalam memberikan pelayanan secara adil tanpa membedakan faktor-faktor usia, tingkat pendidikan dan status sosial di dalam masyarakat. Pelayanan itu diberikan dari anak-anak, usia remaja maupun para orang tua yang menginginkan pelayanan perpustakaan untuk mendapatkan informasi berupa bahan bacaan berupa buku, materi pelajaran, majalah, koran, laporan pemerintah, undang-undang dan peraturan daerah ataupun informasi lainnya. Pelayanan perpustakaan umum daerah berorientasi bagi kepentingan pemustaka dituntut untuk selalu mengembangkan pelayanannya dalam memberikan pelayanan secara prima dan memberikan kepuasan kepada pemustaka. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada bab V, pasal 14 menyatakan bahwa layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dengan dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. Hal ini mengisyaratkan bahwa pelayanan perpustakaan harus bertujuan untuk kepuasan pemustaka. Demikian pula halnya tentang keberadaan koleksi perpustakaan harus didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pemustaka sehingga koleksi bahan pustaka bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat pengguna sehingga perpustakaan dapat berhasil guna dan bermanfaat guna bagi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini mengindikasikan kinerja dari pelayanan perpustakaan umum daerah yang buruk atau pelayaanan perpustakaan belum berorintasi kepada pemustaka. Padahal di sebuah pelayanan perpustakaan, pemustaka diibaratkan raja artinya pelayanan perpustakaan berorientasi bagi kepuasan pemustaka. Oleh karena itu kinerja layanan perpustakaan sangatlah strategis karena pelayanan inilah yang menghubungkan antara perpustakaan dan masyarakat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan adalah instansi pemerintah dibidang jasa pelayanan perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pemustaka, artinya jasa itu harus sesuai dengan kebutuhan, keinginan dan selera pemakai ,maka dari itu perpustakaan harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai “kepercayaan” para pemustaka dalam arti perpustakaan harus bisa memberikan kepuasan kepada pemustaka. Kinerja perpustakaan yang diterima dan dirasakan oleh masyarakat merupakan cerminan dari kinerja perpustakaan. Sebagai pelayanan publik kinerja perpustakaan berkewajiban menyediakan pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya pada suatu daerah, keinginan masyarakat setempat tentang kebutuhan buku bacaan yang sesuai dan selera pemustaka tentang pelayanan yang diinginkan. Oleh karena itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan yang berdiri sejak tahun 2011 lalu, menyelenggarakan Kegiatan “Survey Kepuasan Masyarakat”. Dengan diselenggarakan “Survey Kepuasan Masyarakat” Ini, diharapkan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera tercapai.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat / pemustaka yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat / pemustaka, terhadap mutu dan kualitas pelayanan perpustakaan yang telah diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-09-05 s.d. 2022-09-12
Desain
2022-09-05 s.d. 2022-09-12
Pengumpulan Data
2022-09-19 s.d. 2022-10-14
Pengolahan Data
2022-10-17 s.d. 2022-10-31
Analisis
2022-10-17 s.d. 2022-10-31
Diseminasi Hasil
2022-11-08 s.d. 2022-11-08
Evaluasi
2022-11-08 s.d. 2022-11-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang mendapat pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat yang mendapat pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-11-08;
Digital (softcopy): 2022-11-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.