Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Kepuasan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dinas Pendidikan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Kepuasan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dinas Pendidikan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40 - 41, Jakarta Selatan
| Telepon: | 021 5204095, 021 5204087 |
| Faksimile: | 021 5204095, 021 5204087 |
| Email: | disdik@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Joko Agus Setyono |
| Eselon 2: | Purwosusilo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus Ramdani |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-41 Kuningan Timur Setiabudi Jakarta Selatan 12950 |
| Telepon: | (021) 5204095 |
| Faksimile: | (021) 5204095 |
| Email: | disdik@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Indikator Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan tentang sejauh mana tingkat kepuasan terhadap seluruh kegiatan layanan kantor dan kendaraan operasional terhadap pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan
Tujuan Kegiatan
Mendeskripsikan tingkat kepuasan terhadap seluruh layanan kantor dan KDO tingkat Dinas Pendidikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Pengumpulan Data
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Diseminasi Hasil
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Evaluasi
2023-01-23 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bagaimana pelayanan kegiatan administrasi keuangan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pelayanan terkait pencairan dana/anggaran belanja Dinas Pendidikan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pelayanan terkait gaji dan tunjangan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pelayanan kegiatan penunjang urusan Pemerintah Daerah terhadap Jasa Telepon, Air dan Listrik | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap kegiatan surat menyurat pada Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap kearsipan pada Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan penyelenggaraan administrasi umum perangkat daerah pada Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan kantor terhadap Pengelolaan Informasi dan Publikasi Kehumasan pada Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap keamanan dan pengamanan pada kantor Dinas Pendidikan | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap kebersihan dan keindahan pada kantor Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap penyediaan alat tulis kantor pada kantor Dinas Pendidikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan kantor terhadap penyediaan peralatan dan perlengkapan pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan kantor terhadap Penyediaan Peralatan Rumah Tangga pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)(Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan penyediaan barang cetakan dan penggandaan pada kantor Dinas Pendidikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap Penyediaan BBM KDO pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap penyediaan air mineral pada kantor Dinas Pendidikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada kantor Dinas Pendidikan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pelayanan penyediaan mesin fotokopi pada kantor Dinas Pendidikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pelayanan kantor terhadap pemeliharaan dan perizinan KDO pada kantor Dinas Pendidikan | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan kantor terhadap Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor, Perlengkapan Petugas Kebersihan dan Peralatan Petugas Kebersihan pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana pemeliharaan gedung pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan dan pengelolaan ruang rapat pada kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan terhadap Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan kantor terhadap Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Dinas Pendidikan | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
| Bagaimana kepuasan pelayanan kantor terhadap Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor dan Pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) (Permenpanrb 14/2017) | 01 Desember 2022 s.d 31 Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kertas Kuesioner
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Unit Observasi
Pegawai Internal Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman