Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dina
| Telepon: | (0552) 2024281 |
| Faksimile: | (0552) 21260 |
| Email: | bkdkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andi Amriampa, S.Sos., M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Kolonel H. Soetadji Nomor 01 Tanjung Selor |
| Telepon: | 0552 – 22454 |
| Faksimile: | 0552 – 22454 |
| Email: | bkdkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi produk administrasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Badan Kepegawaian Daerah terhadap Daftar Data Sektoral yang sudah disepakati pada Forum Data untuk mendukung Satu Data Indonesia khususnya Satu Data Provinsi Kalimantan Utara yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi bertujuan : 1. Memenuhi Kebutuhan Data pada Daftar Data Sektoral Provinsi Kalimantan Utara 2. Membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan; 3. Menyediakan data dan informasi yang akurat bagi pemerintah provinsi dan masyarakat luas yang berkelanjutan untuk merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta dapat digunakan untuk menyusun program kegiatan setiap OPD / Lembaga
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Golongan | Golongan | kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian | Tahunan |
| Pangkat | Pangkat | kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian | Tahunan |
| Pemberhentian Sementara | Pemberhentian Sementara | pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahunan |
| Jabatan | Jabatan | kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi | Tahunan |
| Dinas/Instansi | Dinas/Instansi | perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah | Tahunan |
| Mutasi | Mutasi | Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri | Tahunan |
| Dimensi Kualifikasi | Dimensi Kualifikasi | Kriteria pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah | Tahunan |
| Dimensi Kompetensi | Dimensi Kompetensi | Kriteria pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan | Tahunan |
| Dimensi Kinerja | Dimensi Kinerja | Kriteria pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS | Tahunan |
| Dimensi Disiplin | Dimensi Disiplin | Kriteria pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS | Tahunan |
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai Negeri Sipil (PNS) | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Tahunan |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan | Tahunan |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Excel, Export data SIMPEG dan SI-ASN
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Lainnya : Perangkat daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-20;
Digital (softcopy): 2024-12-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
-
Macam perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Berdasarkan Jenis Kelamin adalah banyaknya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan....
-
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Tugas Belajar adalah banyaknya ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan kepada ASN untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya....
-
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Ijin Belajar adalah banyaknya ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan tidak meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh mandiri
-
Jumlah Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Menurut Jabatan Terakhir adalah banyaknya seluruh pensiunan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
-
Jumlah Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Menurut Jenis Kelamin adalah banyaknya seluruh perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan....