Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Korban Kekerasan Anak Di Kalimantan Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Korban Kekerasan Anak Di Kalimantan Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sutan Abdurahman No. 101
| Telepon: | 0561 736086 |
| Faksimile: | 0561 736086 |
| Email: | dpppa@kalbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kalbar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MAS HENNY DEWI SARTIKA, SKM.,M.Kes |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak |
| Alamat: | JL.PERDANA BALI AGUNG II BLOK E |
| Telepon: | (0561) 8102130 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppa@kalbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Keberadaan Undang-undang, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Selain dalam pasal 1, disebutkan juga dalam pasal 2 bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tujuan Kegiatan
Mendukung ketersediaan data dalam penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan evaluasi kinerja dan laporan pencapaian target kinerja dan mengetahui jumlah korban kekerasan anak di Kalimantan Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-03-01
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-03-01
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-08-01
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-08-01
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-12-01
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya meneruskan garis keturunan. | Satu Tahun |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Satu Tahun |
| Bentuk Kekerasan | Bentuk Kekerasan | Bentuk kekerasan pada anak terdiri dari Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficing, Penelantaran, dan Lainnya. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
| KALIMANTAN BARAT | BENGKAYANG |
| KALIMANTAN BARAT | LANDAK |
| KALIMANTAN BARAT | MEMPAWAH |
| KALIMANTAN BARAT | SANGGAU |
| KALIMANTAN BARAT | KETAPANG |
| KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
| KALIMANTAN BARAT | KAPUAS HULU |
| KALIMANTAN BARAT | SEKADAU |
| KALIMANTAN BARAT | MELAWI |
| KALIMANTAN BARAT | KAYONG UTARA |
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
| KALIMANTAN BARAT | KOTA PONTIANAK |
| KALIMANTAN BARAT | KOTA SINGKAWANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Simponi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Simponi PPA
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
14 Kab/Kota yang ada di Kalimantan Barat
-
Bentuk Kekerasan pada anak terdiri dari fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficing, Penelantaran dan Lainnya.
Indikator Kegiatan
-
kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan anak secara fisik, seksual, atau psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan kemerdekaan secara sewenang-wenang,....