Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat DPRD 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat DPRD
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | 0773 - 31354 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heru Chandra, S.IP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Umum dan Keuangan |
| Alamat: | Jl. Yos Sudarso, Batu Hitam - Ranai, Kab. Natuna Prov KEPRI |
| Telepon: | 077331354 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@natunakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kabupaten Natuna. (BAB IV, Pasal 65, ayat 2) "Sekretariat DPRD memunyai tugas dan fungsi DPRD dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kesekretriatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan kehumasan dan protokol lingkup DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat di lingkungan DPRD dan penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD" Untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi Sekretariat DPRD tersebut, perlu dilakukan kompilasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pendidikan, pangkat/golongan, jenis kelamin, dan status kepegawaian. Sehingga nantinya dapat memberikan gambaran dalam pembagunan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD sebagaimana yang diharapkan serta perencanaan pengembangan kedepannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) memliki dua jenis status kepegwaian sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 (BAB III, Pasal 5) "Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)".
Tujuan Kegiatan
Data ASN berkembang dinamis seiring dengan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ASN sehingga perlu disusun suatu kompilasi data ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna yang mudah diakses baik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, masyarakat, maupun ASN itu sendiri. Dan juga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-02 s.d. 2023-10-30
Desain
2023-10-02 s.d. 2023-10-30
Pengumpulan Data
2023-11-03 s.d. 2023-11-29
Pengolahan Data
2023-12-04 s.d. 2023-12-08
Analisis
2023-12-18 s.d. 2023-12-27
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-30
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenjang Pendidikan Yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada Saat Pendataan |
| Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Pada Saat Pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada Saat Pendataan |
| Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Pada Saat Pendataan |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. | Pada Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-02;
Digital (softcopy): 2024-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.