Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Layanan Masyarakat Kota/Kabupaten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Layanan Masyarakat Kota/Kabupaten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3100.026
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lt. 3 dan 13
| Telepon: | (021)3822658 |
| Faksimile: | (021)3822654 |
| Email: | statistikdki@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Eselon 2: | Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syahril Suwarno |
| Jabatan: | Ketua Kelompok Kewilayahan dan Pemerintahan Umum |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 |
| Telepon: | 021 3822107 |
| Faksimile: | - |
| Email: | biropemerintahan@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPermenpan RB No.14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Dan Kegub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2022 Tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Mengamanatkan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan SKM sebagai bagian dari monitoring, evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
1. Terukurnya kepuasan pelayanan 2. Teridentifikasi keluhan masyarakat 3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggatakan pelayanan 5. Data pendukung dalam penepatan kebijakan terkait peningkatan pelayanan publik 6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-22 s.d. 2024-02-22
Desain
2024-02-23 s.d. 2024-03-21
Pengumpulan Data
2024-03-22 s.d. 2024-03-28
Pengolahan Data
2024-03-29 s.d. 2024-04-01
Analisis
2024-03-29 s.d. 2024-04-01
Diseminasi Hasil
2024-04-02 s.d. 2024-04-03
Evaluasi
2024-04-04 s.d. 2024-04-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang, tempat, barang, binatang dan sebagainya | Saat pendataan |
| Usia Responden | Usia | Usia atau disebut umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin Responden | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin adalah sifat atau keadaan individu (perempuan atau Laki-laki) | Saat pendataan |
| Segmentasi | Segmentasi | Pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama | Saat pendataan |
| Pengajuan pelayanan di kabupaten/kota mudah untuk dilakukan | Kebijakan | Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak | Saat pendataan |
| Pelayanan di kabupaten/kota cepat dan selesai tepat waktu | Kebijakan | Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak | Saat pendataan |
| Pelayanan di kabupaten/kota bebas pungutan liar (pungli) | Kebijakan | Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak | Saat pendataan |
| Penataan kawasan di kabupaten/kota berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat | Kebijakan | Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak | Saat pendataan |
| Bupati/wali kota mampu mengoordinasikan tugas-tugas kecamatan, kelurahan, suku dinas/badan, dan sejenisnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota | Pengelolaan Tugas | Proses, cara, perbuatan mengelola, proses melakukan kegiatan tertentu. | Saat pendataan |
| Hubungan bupati/wali kota dan jajarannya dengan anggota-anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah berlangsung baik | Hubungan Kerja | Bersambung atau berangkai atau pertalian (yang satu dengan yang lain) | Saat pendataan |
| Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh kabupaten/kota dirasa memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah | Inovatif | Sesuatu yang bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru atau bersifat pembaruan | Saat pendataan |
| Bupati/wali kota tegas saat mengambil keputusan untuk mengatasi permasalahan di wilayah | Integritas Pemerintahan | Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran | Saat pendataan |
| Bupati/wali kota menindaklanjuti permasalahan dan pengaduan masyarakat secara tuntas | Tanggung Jawab | Keadaan di mana wajib menanggung segala sesuatu sehingga kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya | Saat pendataan |
| Hubungan camat dan jajarannya dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat berlangsung baik | Kolaboratif untuk kemajuan daerah | Sebuah kata yang mengandung arti perbuatan atau kerjasama dengan siapa saja | Saat pendataan |
| Bupati/wali kota dan jajarannya optimal dan proaktif melakukan pemantauan penataan kawasan di wilayah | Responsif | Cepat (suka) merespons; bersifat menanggapi; tergugah hati; bersifat memberi tanggapan (tidak masa bodoh) | Saat pendataan |
| Hubungan bupati/wali kota dan jajarannya dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat berlangsung baik | Penggerakan Partisipasi Masyarakat | Proses, cara, perbuatan menggerakkan | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang termasuk kedalam KAPOLRES, DANDIM, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat, Ketua MUI, Ketua HIPMI, Ketua DMI, Karang Taruna, Dewan Kota/Kabupaten, Formapel, FKDM, FKUB, Forum Pembauran Kebangsaan, Tim Penggerak PKK dan Ketua KADIN
Unit Observasi
Masyarakat yang termasuk kedalam KAPOLRES, DANDIM, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat, Ketua MUI, Ketua HIPMI, Ketua DMI, Karang Taruna, Dewan Kota/Kabupaten, Formapel, FKDM, FKUB, Forum Pembauran Kebangsaan, Tim Penggerak PKK dan Ketua KADIN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-28;
Data Mikro: -