Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda No.1
| Telepon: | 024-3515514 |
| Faksimile: | 024-3541673 |
| Email: | olahdata6@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan (Lahtabang) |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan (Lahtabang) |
| Alamat: | Jalan Pemuda No. 1 Semarang |
| Telepon: | 024-3515514 |
| Faksimile: | 024-3541673 |
| Email: | olahdata6@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya data realisasi pendapatan pemerintah provinsi jawa tengah UU nomor : 28 /2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perda Nomor : 2 / 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Perda Nomor : 9 / 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Perda Nomor : 7 / 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kep Ditjen Perimbangan Keu No KEP-53/PK/2019 Tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2020
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui data penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk laporan ke Gubernur
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Total Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat | Jumlah seluruh pendapatan dariPajak Kendaraan Bermotor, BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor,Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor, Pajak Air Permukaan,dan Pajak Rokok | 1 Tahun |
| Total Retribusi Daerah | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikanoleh Pemprov Jateng untuk kepentingan orang probadiatau badan | Jumlah seluruh pendapatan dari Retribusi Jasa Umum, RetribusiJasa Usaha, dan RetribusiPerizinan Tertentu | 1 Tahun |
| Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Penerimaan daerah berupa deviden atas hasil penyertaan modal daerah | Bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD | 1 Tahun |
| Total Lain-lain PAD yang Sah | Penerimaan Asli Daerah selain pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Jumlah penerimaan dari pendapatan BLUD, Hasil Penjualan Aset daerah yang tidak Dipisahkan, Pendapatan Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Pendapatan denda pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan dari Fasos dan Fasum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Diklat, dan Pendapatan Lainnya | 1 Tahun |
| Total Dana Bagi Hasil Pajak | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN atas pengutan pajak yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi | Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat yang meliputi : Dana Bagi Hasil PPH Pasal 21 dan 25/29; Dana Bagi Hasil PBB; dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau | 1 Tahun |
| Total Dana Bagi Hasil Bukan Pajak | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN atas pengutan selain pajak yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi | Pusat yang meliputi : Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi; Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan; dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi | 1 Tahun |
| Total Dana Alokasi Umum | Dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi | Dana transfer dari Pemerintah Pusat yang memperhitungkan kenaikan gaji 5%, formasi CPNSD, THR, dan Gaji ke-13 + DAU Tambahan untuk bantuan dana kelurahan | 1 Tahun |
| Total Dana Alokasi Khusus | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional | Dana Transfer dari pemerintah pusat untuk mendanai kegiatan khusus yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik | 1 Tahun |
| Total Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah Lainnya | Dana yang bersumber dari pendapatan kab/ kota kepada pemprov berdasarkan angka persentase tertentu atas pengelolaan obyek wisata | Penerimaan dari bagi hasil pengelolaan wisata ketep pas (Kab Magelang) | 1 Tahun |
| Total Lain-lain Pendapatan | Dana Insentif Daerah, Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaanatas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat | Dana transfer dari pusat atas penghargaan (reward) kepada daerah yang mempunyai kinerja baik dalam mengelola keuangan dan kesehatan fiskal daerah, pelayanan dasar masyarakat, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat | 1 Tahun |
| Pendapatan Hibah | Pendapatan yang bersumber dari hibah termasuk sumbangan pihak ketiga atau sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi | Pendapatan hibah yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan hibah dari pihak ketiga (PT. Jasa Raharja) | 1 Tahun |
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-30;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah penerimaan dari pendapatan BLUD, Hasil Penjualan Aset daerah yang tidak Dipisahkan, Pendapatan Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Pendapatan denda pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan dari Fasos dan Fasum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Diklat, dan Pendapatan Lainnya
-
Bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD
-
Jumlah seluruh pendapatan dari Retribusi Jasa Umum, RetribusiJasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu
-
Jumlah seluruh pendapatan dariPajak Kendaraan Bermotor, BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor,Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor, Pajak Air Permukaan,dan Pajak Rokok
Indikator Kegiatan
-
Dana berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku
-
Pendapatan yang bersumber dari hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Seluruh pendapatan yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, meliputi : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.