Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Lebak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Globalisasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Pintu Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan R.M Nataatmaja, No. 5, Rangkasbitung
| Telepon: | 0252202772 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datin.dpmptsplebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Iwan Kurniawan, S.T., MM |
| Eselon 2: | Yadi Basari Gunawan, S.E., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Robertus Erwin H, SE.,M.Si |
| Jabatan: | Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya |
| Alamat: | Jl RM Nataatmadja No 5 Rangkasbitung |
| Telepon: | 087839132707 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datin.dpmptsplebak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 tahun 2014 ROMANTIK ? tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Lebak tahun 2019 – 2024 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. 8. Peraturan Bupati Lebak Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Susunan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak. Gambaran Umum Pemanfaatan sistem informasi telah menjadi suatu tuntutan dalam memberikan pelayanan publik. E-Government biasa dikenal dengan online dan digital system adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik. Dalam Rangka meningkatkan Pelayanan Perijinan secara online dan Berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor : 503/Kep.240-DPMPTSPPTSP/2017 Tanggal 06 Maret 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan, dapat kami informasikan bahwa ada 121 Jenis Perizinan dan 25 Jenis Non Perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak serta memiliki 2 Sistem, adapun : 1. Simpedal, Sistem Informasi penanaman modal yang berbasis GIS (Geographic Information System ) yang dapat mengelola data spasial atau data yang bereferensi geogras. Adapun Simpedal saat ini belum cukup memiliki data penanaman modal berbasis GIS. ROMANTIK ? 2. Website DPMPTSP, Untuk mengolah informasi berupa berita gambar dan video tentang semua kegiatan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Lebak , sementara belum mengakomodir pemberian informasi terkait kedinasan dan belum maksimal dalam kecepatan loading dan akses pada sisi server. - Alasan Kegiatan Yang Dilaksanakan : Untuk meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan secara oneline maka perlu adanya pengembangan sistem informasi Penanaman Modal yang memadai guna memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap Pelayanan yang di berikan Oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak Namun permasalahan yang dihadapi sampai dengan saat ini DPMPTSP baru melayani beberapa izin yang sudah dilayani secara online , maka dibutuhkan tambahan peralatan pendukung lainya agar kinerja dalam pelayanan perizinan oneline menjadi maksimal. Uraian Kegiatan/Lingkup Kegiatan : Kegiatan Pemeliharaan website dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal yang didalamnya meliputi kegiatan Pemeliharaan Website dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal. Adapun batasan Kegiatan, meliputi : - Pengembangan Website dan Sistem Informasi Penanaman Modal. - Pemeliharaan Website dan Sistem Informasi Penanaman Modal Penyusunan Dokumen Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Tujuan Kegiatan
- Tersedianya Sistem Informasi Penanaman modal yang sesuai dengan kebutuhan. - Tersedianya data perizinan dan data penanaman modal berbasis GIS.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2022-12-23
Desain
2022-12-26 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Analisis
2024-01-08 s.d. 2024-01-10
Diseminasi Hasil
2024-01-11 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-16 s.d. 2024-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Perizinan | [K00633] Izin Usaha; | Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki. | perbulan, per triwulan, per tahun |
| Status Penanaman Modal | [K01426] Penanaman Modal; | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | per triwulan, per tahun |
| Bentuk Badan Hukum | [K00178] Badan Hukum; | Suatu status pengesahan yang dimiliki oleh institusi berdasarkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris berupa akta notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang | perbulan, per triwulan, per tahun |
| Jenis Penanaman Modal Berdasarkan Realisasi | [K01426] Penanaman Modal; | Bentuk kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan jenis realisasi. | per triwulan, per tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Suatu status bagi unit usaha berbadan hukum maupun usaha tidak berbadan hukum, yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
-
Total akumulasi realisasi sampai dengan Periode Pelaporan adalah nilai realisasi Penanaman Modal yang secara kumulatif terhitung sejak perusahaan menyampaikan LKPM pertama kali sampai dengan periode pelaporan yang terkini.
-
Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki.
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Indikator Kegiatan
-
perubahan nilai investasi suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Laju pertumbuhan investasi mengacu pada persentase perubahan nilai investasi dari awal periode ke akhir periode, biasanya diukur dalam satuan persen per tahun.
-
Banyaknya nilai realisasi investasi oleh perusahaan kawasan industri untuk pembelian lahan dan pematangan lahan, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, sarana penunjang, dan lain-lain.
-
Persentase Realisasi Investasi Penanaman Modal adalah persentase penerimaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan PMDN suatu sektor atau negara terhadap nilai total Penanaman Modal