Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5104.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ngurah Rai No.5-7 Gianyar Bali
| Telepon: | 0361943143 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprd.gianyarkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretarus Daerah Kabupaten Gianyar |
| Eselon 2: | Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ANAK AGUNG GEDE AGUNG MARUTHA, S.Sos |
| Jabatan: | KASUBAG. TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN |
| Alamat: | Lingkungan Tri Wangsa Bitera Gianyar |
| Telepon: | 081237911788 |
| Faksimile: | 0361-944720 |
| Email: | Agungmaruta131@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme legislasi bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setiap Raperda yang telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembahasan Raperda oleh Anggota DPRD Kabupaten Gianyar sangat bergantung pada kesiapan materi dan pengantar dari setiap perangkat daerah yang menjadi leading sector atas Raperda tersebut. Apabila materi maupun naskah pengantar belum disampaikan kepada DPRD, maka proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini mengingat secara formal terdapat enam tahapan persidangan yang harus dilalui, yaitu: 1. Rapat Paripurna Pengantar Raperda 2. Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 3. Rapat Paripurna Laporan Pansus 4. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi 5. Rapat Paripurna Jawaban Bupati 6. Rapat Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda Dalam rangka mendukung kelancaran proses legislasi tersebut, diperlukan kompilasi produk administrasi Raperda yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Kompilasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap tahapan pembahasan Raperda sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Gianyar bertujuan untuk: 1. Menghimpun dan mendokumentasikan seluruh produk administrasi terkait Raperda secara sistematis dan terstruktur. 2. Mendukung kelancaran proses pembahasan Raperda sesuai tahapan persidangan di DPRD. 3. Menyediakan referensi yang akurat bagi pemerintah daerah, DPRD, serta pihak terkait dalam menyiapkan materi dan naskah pengantar Raperda. 4. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antara perangkat daerah sebagai leading sector dengan DPRD dalam penyusunan dan pembahasan Raperda. 5. Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses legislasi daerah. 6. Mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-03-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-03-30
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-07-23
Pengolahan Data
2024-07-25 s.d. 2024-09-03
Analisis
2024-09-10 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-09-25 s.d. 2024-10-02
Evaluasi
2024-10-10 s.d. 2024-10-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RAPERDA | RAPERDA | RANCANGAN PERATURAN DAERAH YG DIAJUKAN OLEH BAGIAN HUKUM BERDASARKAN SURAT PENGANTAR YG DIAJUKAN KEPADA DPRD UNTUK DIBAHAS SAMPAI MENJADI PERDA | 3 BULAN |
| RAPERDA INISIATIF | RAPERDA INISIATIF | RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF YG DIAJUKAN DPRD UNTUK DIBAHAS SAMPAI MENJADI PERDA | 6 BULAN |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Lainnya : sesuai pengajuan dari Bagian Hukum
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Pengajuan Pengantar dari Bagian Hukum
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-02;
Digital (softcopy): 2024-10-02;
Data Mikro: 2024-10-02;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi PERDA
-
Jumlah peraturan daerah yang diajukan atau digagas oleh anggota DPRDf untuk membuat peraturan daerah yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat atau untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Raperda yg diajukan oleh Exsekutif untuk dibahas DPRD dan ditetapkan menjadi PERDA
-
Jumlah peraturan daerah yang diajukan atau digagas oleh anggota DPRDf untuk membuat peraturan daerah yang dianggap penting untuk kepentingan masyarakat atau untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di daerah