📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI / KIR 2023
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Transportasi
4 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI / KIR
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Alamat Lengkap
JL. JEND SUDIRMAN NO 27 KM. 03 KEL. NARIMBANG MULYA KEC. RANGKASBITUNG
LEBAK-BANTEN
Telepon
(0252) 201576 - 5550562
Faksimile
-
Email
dishublebak22@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
IWAN KURNIAWAN, ST., MM
Eselon 2
RULLY EDWARD, S.Sos., M.Si
Nama PJ Teknis
ABDURAZAK, S.Sos., M.Si
Jabatan
KEPALA BIDANG KESELAMATAN
Alamat
JL. JEND SUDIRMAN NO 27 KM. 03 NARIMBANG MULYA,RANGKASBITUNG, LEBAK-BANTEN
Telepon
(0252)201576 -5550562
Faksimile
-
Email
dishublebak22@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTORWAJIB UJI/KIR, SEBAGAI TOLAK UKUR KELAYAKANKENDARAAN UNTUK DAPAT BEROPERASI SESUAIDENGAN STANDAR KELAYAKAN KENDARAANBERMOTOR WAJIB UJI.
Tujuan Kegiatan
UNTUK MENGETAHUI: - JUMLAH JENIS/TYPE KENDARAAN BERMOTOR WAJIBUJI YANG BERADA DI KABUPATEN LEBAK - JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI YANGLAIK JALAN DI KABUPATEN LEBAK - DATA KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR WAJIBUJI PER KECAMATAN DI KABUPATEN LEBAK
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Analisis
6 Januari 2024 - 7 Januari 2024
Diseminasi
8 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Evaluasi
11 Januari 2024 - 13 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| JUMLAHJENIS/TYPEKENDARAANBERMOTOR WAJIBUJI YANG BERADADI KABUPATENLEBAK | - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) | Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). KIR (Bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara tekis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | 01 JANUARI2024 S/D 31DESEMBER2024 |
| JUMLAHKENDARAANBERMOTOR WAJIBUJI LAIK JALAN | - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) | Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). KIR (Bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara tekis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | 01 JANUARI2024 S/D 31DESEMBER2024 |
| JUMLAHKENDARAANDENGAN BAHANBAKARBENSIN/SOLARYANG ADA DIKABUPATEN LEBAK | - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) | Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). KIR (Bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara tekis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | 01 JANUARI2024 S/D 31DESEMBER2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | LEBAK |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Primer Data
- Lainnya, Primer Data
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI, KEPALA BIDANG KESELAMATAN, DAN DIKETAUI KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Data Kendaraan Bermotor Wajib Uji
String • -
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Uji Emisi Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Numerik • Presentase
["Emisi Kendaraan Berotor Wajib Uji"]Lihat →
Pengujian Kendaraan Bermotor
String • -
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Jenis Kendaraan Bermotor Wajib Uji
string • -
["Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji Per Kecamatan
Unit • KABUPATEN
["Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Unit • KABUPATEN
["Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Jumlah Kendaraan Wajib Uji
Unit • KABUPATEN
["Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →
Jumlah kend bermotor yang telah melakukan lulus UJI/KIR
Unit • KABUPATEN
["Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji"]Lihat →