▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Kendaraan Wajib Uji
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Jumlah Kendaraan Wajib Uji
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Definisi Indikator
Jumlah Uji KIR merupakan jumlah terselenggaranya kumpulan/rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang.
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang di uji di Kabupaten Lebak diantaranya Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Mobil Bus, Mobil Khusus, dan Mobil Penumpang. kendaraan yang melalui rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut laik digunakan. Jika Jumlah Kendaraan Bermotor yang di uji/KIR semakin banyak maka dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya yang disebabkan karena kelayakan kendaraan.
Variabel Disagregasi
Jenis Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Kendaraan bermotor wajib uji bisa dinyatakan laik untuk digunakan jika telah melakukan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi pengujian Pra Uji, Emisi, Brake/REM, Spidometer dan Lampu, Pitlif/Suspensi Roda
Rumus / Formula Matematika
$$tidak$$
Level Estimasi
KABUPATEN
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
DATA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
KOMPILASI DATA KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI / KIR
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LEBAK
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Januari 2025