Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Gianyar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5104.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kesatrian No 16 X, Gianyar
| Telepon: | 081221221157 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bridakabupatengianyar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar |
| Eselon 2: | Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Ketut Sedana |
| Jabatan: | Kepala Badan |
| Alamat: | Jl. Dharmapadni, Gianyar |
| Telepon: | 081353782483 |
| Faksimile: | - |
| Email: | iketutsedana001@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu maupun kelompok atas karya intelektual yang lahir dari kemampuan, kreativitas, dan keterampilan manusia. Perlindungan terhadap HKI sangat penting untuk mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, serta pemanfaatan potensi daerah. Kabupaten Gianyar sebagai salah satu daerah yang kaya akan seni, budaya, dan inovasi masyarakatnya memiliki banyak produk yang berpotensi untuk didaftarkan serta dilindungi melalui sistem HKI. Landasan hukum pelaksanaan pengumpulan dan pencatatan HKI telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; dan 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan HKI Kabupaten Gianyar, diharapkan data dan informasi terkait karya, inovasi, serta produk-produk kreatif masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap karya cipta masyarakat, tetapi juga sebagai sarana penguatan daya saing daerah di bidang ekonomi kreatif, seni, budaya, dan industri. Dengan adanya kompilasi data HKI, Kabupaten Gianyar dapat memiliki basis data yang lengkap dan akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan potensi daerah berbasis inovasi dan kreativitas.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Gianyar memiliki tujuan untuk: 1. Mendapatkan pencatatan dan pengakuan resmi dari pemerintah atas karya ciptaan, hasil olah pikir, dan ide kreatif masyarakat, khususnya para seniman dan pelaku kreatif di Kabupaten Gianyar. 2. Memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta apabila terjadi klaim atau gugatan hukum di pengadilan, sehingga hak moral dan hak ekonomi pemilik karya tetap terjamin. 3. Mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan HKI sebagai upaya melestarikan, melindungi, dan mengembangkan potensi daerah. 4. Meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan produk kreatif, seni, budaya, dan inovasi masyarakat agar memiliki nilai tambah serta daya tawar yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-04-19 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hak Kekayaan Intelektual | Hak Kekayaan Intelektual | Hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual | 1 Tahun berjalan |
| Nama | Nama | Nama lengkap dari pemohon/kuasa pemohon hak cipta | 1 Tahun berjalan |
| Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Keanggotaan sebagai warga negara dari pemohon/kuasa pemohon | 1 Tahun berjalan |
| Alamat | Alamat | Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos dari pemohon/kuasa pemohon | 1 Tahun berjalan |
| Jenis Karya Cipta | Jenis Karya Cipta | Jenis dari judul ciptaan yang dimohonkan hak cipta | 1 Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | GIANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengambil data dari website registrasi HKI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-30;
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tempat tinggal kuasa yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Panggilan lengkap kuasa sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tempat tinggal pencipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (pencipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Nomor telepon pencipta yang dapat dihubungi.
-
Panggilan lengkap pemegang hak cipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Panggilan lengkap pencipta sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (pemegang hak cipta) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Nomor telepon kuasa yang dapat dihubungi.
-
Nomor telepon pemegang hak cipta yang dapat dihubungi.
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet.
-
Kedudukan seorang warga suatu negara (kuasa) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Tempat tinggal pemegang hak cipta yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW).
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk....