Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Aset yang Menjadi Pendapatan di Kabupaten Purbalingga 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Aset yang Menjadi Pendapatan di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Onje 1b. Purbalingga
| Telepon: | 0281-891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penagihan, Penerimaan, Pemeriksaan, Evaluasi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Onje No. 4 Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891098 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakeuda@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga. PAD memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan pengembangan berbagai program pembangunan serta penyediaan layanan publik. Dalam rangka mengoptimalkan PAD, perlu dilakukan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Atas Aset yang Menjadi Pendapatan di Kabupaten Purbalingga." Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2021 mengatur Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk periode 2021-2026. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah dan fokus bagi instansi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program prioritas serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi peraturan ini di Kabupaten Purbalingga menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu sumber pendapatan, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan kompilasi data Laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peraturan ini tidak hanya mengatur rencana strategis pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat keterkaitannya dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi aset. Kompilasi data administrasi memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang berbasis data. Ini membantu pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan strategi yang lebih tepat dalam mengoptimalkan pendapatan dari aset. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan memiliki data yang terkompilasi dengan baik, pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait pengelolaan aset dan pendapatan yang dihasilkan. Dengan demikian, melalui kegiatan kompilasi administrasi, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat mencapai tingkat pengelolaan keuangan yang lebih optimal, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
a) Mengidentifikasi dan mengkaji sumber pendapatan. b) Mengkompilasi data administrasi PAD dengan akurat. c) Transparansi dan akuntabilitas publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target | Target | Target yang menjadi potensi pendapatan daerah. | 31 Desember 2023 |
| Realisasi | Realisasi | Ketercapaian pemerintah daerah dalam memperoleh Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2023 |
| Target PAD | PAD (Pendapatan Asli Daerah) | Target pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2023 |
| Realisasi PAD | PAD (Pendapatan Asli Daerah) | Ketercapaian pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan di lingkup daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Telepon/sarana komunikasi lainnya
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -