Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Media Terkontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Media Terkontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No.3, Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu
| Telepon: | 08124450646 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@kotamobagu.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendry Mokodompit, S.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani no. 3, Kotamobagu Barat |
| Telepon: | +62895428832090 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@kotamobagu.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Komunikasi dan Informatika memiliki salah satu tugas dan fungsi sebagai penyebarluas informasi mengenai kegiatan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Agar tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan dengan maksimal Dinas Komunikasi dan Informatika setiap tahunnya bermitra kerja dengan Media baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Radio. Hal ini sesuai denga Permen Kominfo no 7 Tahun 2010 yaitu Kemitraan media adalah bentuk kerjasama yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan kepercayaan antara Pemerintah dengan media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas di bidang diseminasi informasi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan kepercayaan antara Pemerintah, Media dan Masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-06 s.d. 2023-02-06
Desain
2023-02-07 s.d. 2023-02-07
Pengumpulan Data
2023-12-15 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-18 s.d. 2023-12-19
Analisis
2023-12-20 s.d. 2023-12-21
Diseminasi Hasil
2023-12-22 s.d. 2023-12-22
Evaluasi
2023-12-28 s.d. 2023-12-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Media | Jenis Media | Jenis Media yang terkontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu | 2023 |
| Jumlah Media | Jumlah Media | Jumlah Media yang terkontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu | 2023 |
| Nama Media | Nama Media | Nama Media yang terkontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Media
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Media
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-22;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Indikator Kegiatan
-
Indikator kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis dan awak media didekati dengan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang memberikan gambaran dari kondisi kemerdekaan pers.