Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjarnegara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S Parman No. 7 Banjarnegara
| Telepon: | 0286-594442 |
| Faksimile: | 0286-594442 |
| Email: | dispermadesppkb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara |
| Eselon 2: | Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemerintah Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif |
| Alamat: | Jl. S Parman No. 7 Banjarnegara |
| Telepon: | 0286-594442 |
| Faksimile: | 0286-594442 |
| Email: | dispermadesppkb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara bertujuan untuk mengetahui besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa pada tahun berjalan. Cara pengumpulan data dilaksanakan dengan cara kompilasi produk administrasi yaitu cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data didasarkan pada catatan administasi berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Penetapan Besaran ADD Tahun 2020. Proses persiapan dan pengumpulan data dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Berdasarkan pengumpulan dan [engolahan data diperoleh Data Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara yaitu (1) Besaran Pagu Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp265.128.597.000,00 dan (2) Besaran Pagu Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp94.660.547.000.00. Data Pelaporan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banjarnegara dapat dilihat di Buku DispermadesPPKB Dalam Angka dan Buku Banjarnegara dalam Angka
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa per Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Diseminasi Hasil
2023-01-12 s.d. 2023-01-12
Evaluasi
2023-01-12 s.d. 2023-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Alokasi Dana Desa | Alokasi Dana Desa | Alokasi Dana Desa adalah dana yang didapatkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten yang nantinya dialokasikan untuk tujuan kesamarataan kemampuan antar setiap desa | Tahunan |
| Jumlah Dana Desa | Dana Desa | Dana Desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengelola ADD dan DD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : ADD dan DD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-01;
Digital (softcopy): 2023-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dana Desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
-
Alokasi Dana Desa adalah dana yang didapatkan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten yang nantinya dialokasikan untuk tujuan kesamarataan kemampuan antar setiap desa
Indikator Kegiatan
-
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran Pagu Alokasi Dana Desa tidak sama untuk setiap tahunnya. Besaran Pagu Alokasi Dana Desa dihitung minimal 10 persen berdasarkan....