Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
| Telepon: | (024) 3517283 |
| Faksimile: | (024) 3514351 |
| Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | (024) 3517283 |
| Faksimile: | (024) 3514351 |
| Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, disusunlah perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2022 Tanggal 22 April 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan pelaksanaannya sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, Inspektur Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mengetahui capaian realisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tersebut maka diperlukan Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektotrat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui pesentase realisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-09-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-09-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Pengolahan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Analisis
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Diseminasi Hasil
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Evaluasi
2022-01-03 s.d. 2022-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Target Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Target Pemeriksaan | Target Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain. | 1 Tahun |
| Jumlah Realisasi Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah | Realisasi Pemeriksaan | Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Realisasi kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah Prov Jateng, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/ Kota dan OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-30;
Digital (softcopy): 2023-04-03;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Target Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Kegiatan pengawasan terdiri dari kegiatan....
-
Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Realisasi kegiatan pengawasan terdiri....
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022