Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Melalui EKekerasan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Melalui EKekerasan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pamularsih Nomor 28 Semarang, Jawa Tengah
| Telepon: | 024-7602952 |
| Faksimile: | 024-76622536 |
| Email: | dpppadaldukkb@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data dan Partisipasi Masyarakat |
| Alamat: | Jalan Pamularsih Nomor 28 Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024-7602952 |
| Faksimile: | 024-76622536 |
| Email: | dpppadaldukkb@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Republik Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagai tindaklanjutnya, telah direspon oleh berbagai pihak hampir di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota, melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, dan perbup/perwali dengan membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama, seperti WomenCrissisCenter (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuandan Anak (P2TP2A), yang didalamnya terdiri dari unsur SKPD terkait, rumah sakit atau layananmedis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LembagaPerlindunganAnak (LPA) dan Organisasi Keagamaan. Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistempendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, telahmengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui E-KEKERASAN, yang dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasanperempuan dan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara up to date, real time danakurat, untuk menuju SATU DATA, DATA KEKERASAN JAWA TENGAH. Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Jawa Tengah.
Tujuan Kegiatan
1. Terdokumentasi kasus kekerasan perempuan dan anak serta anak berkonflik dengan hukum di unit PPT/P2TP2A dan bappas yang terintegrasi secara online; 2. Tersedianya data kasus kekerasan perempuan dan anak yang dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta proses pengambilan keputusan; 3. Sebagai alat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan perlindungan perempuan dan anak khususnya upaya penghapusan tindak kekerasan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-03-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-03-31
Diseminasi Hasil
2023-04-01 s.d. 2023-05-31
Evaluasi
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Usia | Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Usia | Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori usia, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Pendidikan | Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Pendidikan | Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori pendidikan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Pekerjaan | Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Pekerjaan | Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori pekerjaan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Status Perkawinan | Korban Kekerasan Perempuan berdasarkan Status Perkawinan | Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori status perkawinan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan berdasarkan Jenis Kekerasan yang dialami | Kasus Kekerasan Perempuan berdasarkan Jenis Kekerasan yang dialami | Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dengan terpilah berdasarkan jenis kekerasan yang dialami, yang terlaporkan ke jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Anak yang Terlaporkan Menurut Jenis Kekerasan yang Dialami | Korban Kekerasan Anak yang Terlaporkan Menurut Jenis Kekerasan yang Dialami | Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang terpilah berdasarkan lokasi kejadian, yang terlaporkan ke jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Anak yang Terlaporkan Berdasarkan Usia | Korban Kekerasan Anak yang Terlaporkan Berdasarkan Usia | Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang terpilah berdasarkan lokasi kejadian, yang terlaporkan ke jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Korban Kekerasan Anak berdasarkan Pendidikan | Korban Kekerasan Anak berdasarkan Pendidikan | Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang terpilah berdasarkan lokasi kejadian, yang terlaporkan ke jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIMFONI PPA
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten / Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-05;
Digital (softcopy): 2023-06-05;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori usia, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan....
-
Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang....
-
Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dengan....
-
Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori pekerjaan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan....
-
Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori pendidikan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan....
-
Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang....
-
Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang....
-
Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan berdasarkan kategori status perkawinan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan....
Indikator Kegiatan
-
Penduduk Jawa Tengah berjenis kelamin perempuan, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
-
Penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah