Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Selang Waktu Terjadinya Tindak Pidana Di Provinsi Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Selang Waktu Terjadinya Tindak Pidana Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraPolisi Daerah Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan No 1 , Kota Semarang
| Telepon: | 0248440765 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidtikpoldajateng100@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kapolda Jateng |
| Eselon 2: | Kepala Biro Operasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pengendalian Operasional |
| Alamat: | Jl. Pahlawan No.1 Semarang |
| Telepon: | (024)8443108 |
| Faksimile: | (024)8443108 |
| Email: | roops_poldajateng@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Peraturan Kapolri Nomor: 07 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 2. Terwujudnya pengumpulan /pendataan Interval waktu terjadinya suatu tindak pidana dalam kurun waktu tertentu pada masing-masing wilayah Polres jajaran Polda Jateng.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi terhadap interval waktu terjadinya suatu tindak pidana dalam kurun waktu tertentu terhadap jumlah tindak pidana yang dilaporkan oleh masing-masing wilayah polres jajaran Polda Jateng serta sebagai bahan masukan terhadap pimpinan dalam menentukan langkah-langkah kebijaksanaan lebih lanjut
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-01
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-02-06 s.d. 2023-02-07
Analisis
2022-02-08 s.d. 2023-02-08
Diseminasi Hasil
2022-02-08 s.d. 2023-02-08
Evaluasi
2022-02-10 s.d. 2023-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Selang waktu terjadinya tindak pidana di Provinsi Jawa Tengah | Perhitungan waktu terjadinya pidana kejahatan | Rata-rata waktu terjadinya Tindak kejahatan terhadap Jumlah Tindak Pidana yang dilaporkan oleh masyarakat pada kurun waktu tertentu ke Satuan Wilayah (Polres/Polsek) Jajaran Polda Jateng | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : satuan wilayah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi melalui telepon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Wilayah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-02-08;
Digital (softcopy): 2023-02-08;
Data Mikro: 2023-02-08;
Variabel Kegiatan
-
Rata-rata waktu terjadinya Tindak kejahatan terhadap Jumlah Tindak Pidana yang dilaporkan oleh masyarakat pada kurun waktu tertentu ke Satuan Wilayah (Polres/Polsek) Jajaran Polda Jateng
Indikator Kegiatan
-
Selang Waktu Terjadinya Tindak Pidana Provinsi Jawa Tengah