Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN KAB BLORA 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN KAB BLORA
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gunandar No. 6 Blora
| Telepon: | (0296) 531536 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkimhub@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN KAB BLORA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KASUBAG PROGRAM DINRUMKIMHUB |
| Alamat: | JL REKSODIPUTRO NO 6 BLORA |
| Telepon: | 0296 531536 |
| Faksimile: | 0296531536 |
| Email: | DINRUMKIMHUB2@GMAIL.COM |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMENANGGAPI PERMINTAAN DATA DARI DINAS KOMINFO DAN BAPPEDA
Tujuan Kegiatan
MENGISI DATA PEPRMINATAN DINAS KOMINFO DAN BAPPEDA
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-22 s.d. 2023-01-31
Desain
2022-12-22 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-04-03 s.d. 2023-04-30
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Evaluasi
2023-07-03 s.d. 2023-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PERKIM/PENANGANAN RTLH BERDASARKAN SUMBER PEMBIAYAAN APBD KABUPATEN / KOTA | JUMLAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG DITANGANI SELAMA SATU TAHUN YANG DANANYA BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN / KOTA | RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH BERDASAR SK BUPATI | SK TENTANG KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KABUPATEN BLORA | Menurut UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/PENANGANAN RTLH BERDASARKAN SUMBER PEMBIAYAAN APBN | JUMLAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG DITANGANI SELAMA SATU TAHUN YANG DANANYA BERSUMBER DARI APBN | RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/PENANGANAN RTLH BERDASARKAN SUMBER PEMBIAYAAN APBD PROPINSI | JUMLAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG DITANGANI SELAMA SATU TAHUN YANG DANANYA BERSUMBER DARI APBD PROPINSI | RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/PENANGANAN RTLH BERDASARKAN SUMBER PEMBIAYAAN CSR, SWADAYA/LAINNYA | JUMLAH RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG DITANGANI SELAMA SATU TAHUN YANG DANANYA BERSUMBER DARI CSR, SWADAYA/LAINNYA | Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/LUASAN PENANGANAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KAB/KOTA KURANG DARI 10HA | LUAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KAB/KOTA YANG KURANG DARI 10 HA YANG SUDAH DITANGANI SELAMA SATU TAHUN | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/PROSENTASE KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KAB/KOTA KURANG DARI 10HA YANG DITANGANI | LUAS PRESENTASE KAWASAN KUMUH DI KAB/KOTA YANG KURANG DARI 10HA YANG TELAH DITANGANI SELAMA SATU TAHUN | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/PENERIMA BANTUAN DALAM BENTUK REHABILITASI RUMAH | JUMLAH WARGA YANG MENERIMA BANTUAN DALAM BENTUK REHABILITASI RUMAH | Program rehabilitasi rumah merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/RUMAH BARU LAYAK HUNI YANG DIBANGUN | JUMLAH RUMAH WARGA LAYAK HUNI YANG TELAH DIBANGUN SELAMA SATU TAHUN | Kriteria rumah layak huni menurut kementerian PUPR antara lain struktur kontruksi yang kuat, luas bangunan, sanitasi yang baik serta tersedianya jaringan air bersih di rumah tersebut | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/RUMAH DI LOKASI YANG BERPOTENSI TERKENA RELOKASI PROGRAM KABUPATEN/KOTA | JUMLAH DARI RUMAH WARGA YANG BERPOTENSI DI RELOKASI KARENA ADANYA PROGRAM PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA | Relokasi program pemerintah yang dimaksud adalah adanya proyek pemerintah yang dibangun yang memungkinkan untuk merelokasi rumah warga yang terdampak | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/RUMAH SUSUN (HUNIAN VERTIKAL) | JUMLAH DARI RUSUN YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN | Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/RUMAH TIDAK LAYAK HUNI | JUMLAH RTLH SELAMA SATU TAHUN | RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG DIPERBAIKI | JUMLAH RTLH YANG DIPERBAIKI SELAMA SATU TAHUN | RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/ANGGOTA FASILITATOR | JUMLAH ANGGOTA YANG MENGUSULKAN UNTUK DIPERBAIKINYA RTLH WARGA | Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu | 31 DESEMBER 2022 |
| UPT TERMINAL/JUMLAH TERMINAL TIPE C | JUMLAH TIPE TERMINAL C YANG ADA DI KABPUTAEN | Terminal tipe C yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES) | 31 DESEMBER 2022 |
| UPT TERMINAL/PERSEBARAN TERMINAL TIPE C | LOKASI TERMINAL TIPE C YANG ADA DI KABUPATEN | Terminal tipe C yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES) | 31 DESEMBER 2022 |
| UPT TERMINAL/JUMLAH SDM PENGELOLA PADA TIAP TERMINAL TIPE C | JUMLAH PEGAWAI YANG MENGELOLA TIAP TERMINAL TIPE C | Sumber daya manusia (SDM) merupakan individu yang produktif dan bekerja sebagai penggerak organisasi | 31 DESEMBER 2022 |
| PERKIM/JUMLAH PENANGANAN RTLH BERDASARKAN SUMBER PEMBIAYAAN | JUMLAH PENANGANAN RTLH DARI BEBERAPA SUMBER PEMBIAYAAN | Sumber pembiayaan penanganan RTLH berasal dari PBN, APBD PROPINSI, APBD KAB/KOTA dan CSR | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN RAMBU JALAN | JUMLAH RAMBU JALAN YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | Rambu jalan merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN RPPJ | JUMLAH RPPJ YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | RPPJ adalah rambu pendahulu petunjuk jalan yaitu rambu lalulintas yang dipersiapkan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak tempat yang akan dituju | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN APILL | JUMLAH APILL SELAMA SATU TAHUN | APILL (ALat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yaitu Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN GUARDRAIL | JUMLAH GUARDRAIL YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | Guard Rail adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll) pegunungan, sungai, jurang, dll. | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN MARKA JALAN | JUMLAH MARKA JALAN YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | Marka atau tanda jalan merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/PEMASANGAN LPJU | JUMLAH LPJU YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | Suatu perlengkapan jalan raya sebagai penunjang keamanan pemakai jalan raya / Lampu yang terpasang di pinggir jalan raya | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/JUMLAH TRAFFIC LIGHT ATCS | JUMLAH TRAFFIC LIGHT ATCS YANG TERPASANG SELAMA SATU TAHUN | Merupakan suatu pengendalian sistem lalu lintas dengan menyelaraskan waktu lampu merah pada jaringan jalan raya dari sebuah persimpangan kota. | 31 DESEMBER 2022 |
| SARPRAS/DATA PERLENGKAPAN JALAN YANG TEREHABILITASI DAN TERPELIHARA | JUMLAH DATA PERLENGKAPAN JALAN YANG TERPELIHARA DENGAN BAIK | Perlengkapan jalan berupa; 1. Rambu Lalu lintas; 2. Marka Jalan; 3. Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas; 4. Alat Penerangan Jalan ; 5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan; 6. Alat pengawasan dan pengaman jalan; 7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat,; serta 8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/MOBIL PENUMPNG UMUM | JUMLAH MOBIL PENUMPANG UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA SELAMA SATU TAHUN | Merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/BANYAKNYA PERUSAHAAN OTOBUS (PO) AKDP | JUMLAH PERUSAHAAN OTOBUS DALAM KABUPATEN/KOTA | PO merupakan jasa yang bergerak di bidang transportasi darat | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH IZIN TRAYEK | JUMLAH IZIN TRAYEK DALAM SATU TAHUN | Izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH ANGKUTAN BARANG | JUMLAH ANGKUTAN BARANG DALAM SATU TAHUN DALAM KABUPATEN/KOTA | Angkutan barang pada dasarnya adalah sarana untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lainnya. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH BUS PARIWISATA | JUMLAH BUS PARIWISATA YANG BEROPERASI DALAM SATU TAHUN | Bus pariwisata adalah jenis layanan bus yang membawa pengunjung bertamasya, dengan rute di sekitar tempat-tempat wisata | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH TRAVEL | JUMLAH TRAVEL YANG BEROPERASI DALAM SATU TAHUN | Suatu usaha yang menyediakan jasa perencanaan perjalanan wisata dan penyelenggaraan wisata, termasuk seperti pemesanan tiket, akomodasi, serta pengurusan dokumen perjalanan. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/DATA ANGKUTAN UMUM UNTUK JASA ANGKUTAN ORANG ATAU BARANG ANTAR KOTA/ KABUPATEN | JUMLAH ANGKUTAN UMUM DALAM KABUPATEN SELAMA SATU TAHUN | Angkutan umum adalah layanan angkutan penumpang oleh sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan | 31 DESEMBER |
| LLAJ/PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM KAB/KOTA | JUMLAH PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM KAB/KOTA | Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH ANGKUTAN KOTA | JUMLAH ANGKUTAN KOTA YANG ADA DI KAB/KOTA SELAMA SATU TAHUN | Angkutan kota atau biasa disingkat angkot adalah sebuah transportasi umum jenis taksi bersama dengan rute yang sudah ditentukan | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI(KBWU) | JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI SELAMA SATU TAHUN | KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan. | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/JUMLAH PENERBITAN SURAT NUMPANG UJI KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI (KBWU) KE LUAR DAERAH | JUMLAH PENERBITAN SURAT NUMPANG UJI KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI DALAM SATU TAHUN | Surat numpang uji KBWU adalah surat yang diterbitkan oleh dishub asal kendaraan tersebut, yang berfungsi sebagai surat pengantar kendaraan tersebut yang akan diujikan di dishub luar daerah kendaraan tersebut | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR DI KAB/KOTA YANG WAJIB UJI BERKALA | JUMLAH KENDARAAN DI KAB/KOTA YANG WAJIB UJI SELAMA SATU TAHUN | Jumlah kendaraan yang wajib untuk diujikan secara berkala di dinas perhubungan | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/DATA ASET ALAT PENGUJIAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR YANG TERINVENTARISASI | JUMLAH ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGUJIAN KENDARAAN | Alat uji kendaraan adalah aset/alat yang digunakan untuk menguji kelayakan kendaraan | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/DATA KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR | JUMLAH KENDARAAN YANG WAJIB DIUJIKAN SECARA BERKALA DI KABUPATEN/KOTA SELAMA SATU TAHUN | KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan. | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/DATA LAPORAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR | JUMLAH KENDARAAN YANG WAJIB DIUJIKAN SECARA BERKALA DI KABUPATEN/KOTA SELAMA SATU TAHUN | KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan. | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/DATA PERSONEL PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR YANG DITINGKATKAN KAPASITASNYA | JUMLAH PEGAWAI YANG MEMBIDANGI PENGUJIAN KENDARAAN | Pegawai / staff yang membidangi pengujian kendaraan yang berkompeten | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/ALAT UJI KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR SESUAI DENGAN AKREDITASI | JUMLAH ALAT UJI KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR | Alat uji kendaraan adalah alat yang digunakan oleh petugas dalam menguji kendaraan secara berkala pada dinas perhubungan | 31 DESEMBER 2022 |
| UJI/ALAT UJI KENDARAAN WAJIB UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR SESUAI DENGAN AKREDITASI DAN PERSONEL PENGUJI YANG ANDAL | JUMLAH DARI ALAT DAN SDM YANG ANDAL DALAM PENGUJIAN KENDARAAN | Alat dan SDM pengujian kendaraan adalah jumlah SDM dan alat yang digunakan dalam menguji kendaraan | 31 DESEMBER 2022 |
| LLAJ/JUMLAH HALTE DAN FLASHING LIGHT PER KECAMATAN DI KAB BLORA | JUMLAH HALTE DI KAB BLORA | Halte adalah tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bus, biasanya ditempatkan pada jaringan pelayanan angkutan bus dalam kota. | 31 DESEMBER 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : PER KECAMATAN
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2023-07-31;
Data Mikro: 2023-07-31;