Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SECARA MANDIRI PELAYANAN LEGALIZIR IJAZAH/PIAGAM 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SECARA MANDIRI PELAYANAN LEGALIZIR IJAZAH/PIAGAM
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TEMANGGUNG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pahlawan Nomor 100 Kelurahan Purworejo Temanggung
| Telepon: | 0293 491148 |
| Faksimile: | 0293 4960766 |
| Email: | disdik@temanggungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MUHAMMAD FAHMY HIDAYAT,SH |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Pahlawan Nomor 100 Kelurahan Purworejo Temanggung |
| Telepon: | 0293 491148 |
| Faksimile: | 0293 4960766 |
| Email: | disdik@temanggungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undangNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Temanggung sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat terangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan legalisasi ijazah/piagam yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-18 s.d. 2023-05-22
Desain
2023-05-23 s.d. 2023-05-25
Pengumpulan Data
2023-05-26 s.d. 2023-07-17
Pengolahan Data
2023-07-18 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-08-04
Diseminasi Hasil
2023-08-07 s.d. 2023-08-09
Evaluasi
2023-08-11 s.d. 2023-08-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Selama menerima pelayanan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Selama menerima pelayanan |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Selama menerima pelayanan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Selama menerima pelayanan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Selama menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-10;
Digital (softcopy): 2023-08-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sistem, mekanisme dan prosedur
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup perilaku pelaksana
-
Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Legalizir Ijazah/Piagam adalah rata-rata tertimbang yang dihasilkan dari masing-masing unsur pelayanan pada Pelayanan Legalizir Ijazah/Piagam
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pengaduan, saran dan masukan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup waktu pelayanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup kompetensi pelaksana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pengaduan, saran dan masukan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kewajaran biaya/tarif adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup biaya/tarif