Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas P2KBP3A 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Dinas P2KBP3A
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3312.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Mayjend Sutoyo S.26, Wonokarto, Wonogiri
| Telepon: | (0273)321017 |
| Faksimile: | (0273)321017 |
| Email: | dinasppkbdanp3a@wonogirikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri |
| Eselon 2: | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Mayjend Sutoyo S.26, Wonokarto, Wonogiri |
| Telepon: | (0273)321017 |
| Faksimile: | (0273)321017 |
| Email: | dinasppkbdanp3a@wonogirikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur negara dewasa ini telahmenjadi isu strategis, karena tingkat kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya pelayanan kepada masyarakat dan pada gilirannya akan menentukan citra dari aparatur negara. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belumseperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masihbanyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dandunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif. Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguholeh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap OPD termasuk OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (Dinas PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarahdan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Mengingat jenis layananpublik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan dari penyelenggara pelayanan publik tersebut.Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini berdasar Pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Untuk mengukur kinerja aparatur Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah “SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT” di Unit Pelayanan Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri. Survei Kepuasan Masyarakatdimaksud adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran skala kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan menbandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja di Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri secara berkala. 2. Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 3. Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur peyelenggara pelayanan publik Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri. 4. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri. 5. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan yang diberikan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik. 6. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri Tahun 2022. 7. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-03-20 s.d. 2022-03-24
Desain
2022-03-20 s.d. 2022-03-24
Pengumpulan Data
2022-04-18 s.d. 2022-05-11
Pengolahan Data
2022-05-15 s.d. 2022-05-19
Analisis
2022-05-22 s.d. 2022-05-24
Diseminasi Hasil
2022-05-29 s.d. 2022-05-30
Evaluasi
2022-05-29 s.d. 2022-05-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahunan |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan- | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Biaya/Tarif Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Menentukan besaran sampel, menentukan teknik penarikan sampel, menentukan jumlah responden.
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
0,1 %
Unit Sampel
Jumlah responden tidak dibatasi,hanya ditentukan jumlah sampel sesuai dengan banyaknya populasi penerima pelayanan dimasing-masing unit pelayanan.
Unit Observasi
Jumlah responden tidak dibatasi,hanya ditentukan jumlah sampel sesuai dengan banyaknya populasi penerima pelayanan dimasing-masing unit pelayanan.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-06-01;
Digital (softcopy): 2022-06-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat yang mendapatkan pelayanan di Dinas P2KBP3A Kabupaten Wonogiri