Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Satpol PP Bidang 2 Kabupaten Blora 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Satpol PP Bidang 2 Kabupaten Blora
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Blora-Cepu Km. 5
| Telepon: | (0296) 531070 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kaabid Penegakan Perda |
| Alamat: | Jl. Blora – Cepu Km. 5 BLORA-58261 |
| Telepon: | (0296) 4319051 |
| Faksimile: | (0296) 4319052 |
| Email: | satpolblora@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain: 1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; 2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; 3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan 4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.
Tujuan Kegiatan
Menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-22 s.d. 2023-01-30
Desain
2022-12-22 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-05-31
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-05-15
Diseminasi Hasil
2023-06-15 s.d. 2023-06-25
Evaluasi
2023-07-26 s.d. 2023-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penegakan Perda dan Perkada | 1. Pengarahan agar masyarakat dan badan hukum mentaati dan mematuhi peraturan daerah. 2. Pembinaan dan atau sosialisasi 3.Penindakan preventif non yustisial 4. Penindakan Yustisial Penindakan yang dilakukan oleh PPNS 5. Melakukan pemeriksaan 6. Dalam melaksanakan operasi penegakan Peraturan daerah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu peraturan daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan pengadilan | Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisis, pengkajian dan perumusan kebijakan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pengawasan dan teknis penyidikan dan penyelidikan, pemeriksaan khusus serta pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja bidang penegakan perundang-undangan. | 2022 |
| Jumlah Pelanggaran Cukai di Kabupaten Blora | Operasi rokok ilegal | Pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai | Januari s/d Desember 2022 |
| Jumlah Pelanggaran Perda yang Ditemukan dan Ditangani Oleh Satpol PP | Penertiban dalam pelanggaran Perda | Perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. Pelanggaran oleh setiap orang itulah yang disebut sebagai proses alami yang pasti akan terjadi. | Januari s/d Desember 2022 |
| Jumlah Kasus Penyakit Masyarakat yang ditemukan dan ditangani oleh Satpol PP | Penanggulangan penyakit masyarakat | Penyakit masyarakat merupakan perilaku menyimpang yang terjadi dalam sosial masyarakat. | Januari s/d Desember 2022 |
| Jumlah Perda dan Perkada yang ditegakkan | Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan | Aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan keputusan daerah. | Januari s/d Desember 2022 |
| Jumlah Polisi Pamong Praja yang memiliki kualitas sebagai PPNS | Peningkatan Sumber Daya Manusia | Anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. | Januari s/d Desember 2022 |
| Laporan Penegakan perda dan perkada yang tertangani | Laporan seluruh penangan pelanggaran perda | Melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah. | Januari s/d Desember 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Bidang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2023-07-31;
Data Mikro: 2023-07-31;