Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Jepara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKantor Kemenag Kab. Jepara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Ratu kalinayamat Demaan Jepara
| Telepon: | 0291591035 |
| Faksimile: | 0291591035 |
| Email: | kabjepara@kemenag.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara |
| Alamat: | Jl. Ratu Kalinyamat Demaan Jepara |
| Telepon: | 0291591035 |
| Faksimile: | 0291591035 |
| Email: | kabjepara@kemenag.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk menindaklanjuti Peraturan Menteria Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam pelaksanaannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang salah satu tugas pokoknya pelayanan publik dalam pendidikan Keagamaan Islam yang harus nyata dan bertanggung jawab dalam pengelolaan data pendidikan Kegamaan Islam maka wajib dan berperan aktif dalam penyediaan data pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Jepara.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data memiliki tujuan untuk mendapatkan adalah untuk optimalisasi kualitas data yang akan digunakan untuk penyusunan Statistik Pendidikan Kegamaan Islam.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Desain
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Diseminasi Hasil
2024-01-22 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pondok Pesantren | Pondok Pesantren | Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya | 1 Tahun |
| Jumlah Madrasah Diniyah | Madrasah Diniyah | Bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disahkannya PP Nomor 55 Tahun 2007, Undang-Undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional). Madrasah Diniyah ada yang diselenggarakan di Ponpes dan di luar Ponpes (masjid, musala, rumah ataupun kantor kepala desa/lurah). Materi pembelajaran Madrasah Diniyah adalah Al-Qur'an, Hadist, fiqih/ibadah, aqidah/akhlak, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dll. | 1 Tahun |
| Jumlah Taman Pendidikan Alqur'an | Taman Pendidikan Alqur'an | lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelanggarakan pendidikan nonformal jenis pendidikan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar islam pada anak usia Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan atau Madrasah | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lembaga pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Desk Data EMIS
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga Pendidikan Agama
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
-
lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelanggarakan pendidikan nonformal jenis pendidikan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar islam pada anak usia Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan atau Madrasah
-
Bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang....
Indikator Kegiatan
-
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya