Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Agregat Kependudukan Semester I Tahun 2022 Kabupaten Kebumen 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Agregat Kependudukan Semester I Tahun 2022 Kabupaten Kebumen
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3305.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl HM Sarbini No 21 Kebumen
| Telepon: | (0287) 381567 |
| Faksimile: | (0287) 384942 |
| Email: | dispendukcapil@kebumenkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Anna Ratnawati, S.KM.,M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SUPRIANTORO, S.H. |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jalan HM Sarbini No.91 kebumen |
| Telepon: | 0287381567 |
| Faksimile: | 0287384942 |
| Email: | dispendukcapil@kebumenkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDisusun Untuk Memberikan Kontribusi Dalam Pembangunan Daerah Berupa Informasi Data Kependudukan Sehingga Pemerintah Daerah Akan Lebih Tepat Dalam Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan Serta Mengalokasikan Sumber Daya Yang Ada.
Tujuan Kegiatan
Dapat Memberikan Informasi Dan Kontribusi Yang Positif Bagi Pengguna/pemanfaat Data Pada Khususnya Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen Pada Umumnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-03-15
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-02-08
Pengumpulan Data
2022-06-29 s.d. 2022-07-04
Pengolahan Data
2022-07-05 s.d. 2022-07-15
Analisis
2022-07-06 s.d. 2022-07-22
Diseminasi Hasil
2022-12-01 s.d. 2022-12-12
Evaluasi
2022-12-30 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 6 bulan |
| Wilayah | Wilayah tempat tinggal penduduk | daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya). Kemudian, wilayah juga didefinisikan sebagai lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, dan kecamatan). | 6 bulan |
| Kartu Keluarga | kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Lainnya : Dokumentasi Lainnya diperoleh dari DKB Dirjen Dukcapil Kemendagri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-15;
Digital (softcopy): 2022-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan.
-
Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Penduduk dengan usia produktif memiliki rentang usia 15-64 tahun
-
Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati
-
dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri
-
sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan
-
bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya
-
warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah
-
Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75
-
ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
-
bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
Indikator Kegiatan
-
Usia produktif merupakan usia kerja yang bisa menghasilkan barang dan jasa. Pada rentang usia 15-64 tahun tersebut banyak orang yang menyelesaikan pendidikan formalnya, mencari, membangun karier, membangun sebuah keluarga, aktif terlibat didalam pembangunan komunitas dan sebagainya
-
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
-
Jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu berdasarkan Agama yang dianut
-
warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah
-
jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu
-
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Akta nikah adalah akta otentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan Buku nikah adalah kutipan akta nikah.