← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
Alamat Lengkap
Jl. Kartini No.2 , Kabupaten Bantaeng
Telepon
(0413) 23603
Faksimile
-
Email
admin@simapbantaeng.info
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Bupati Bantaeng
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
Nama PJ Teknis
Hariyati
Jabatan
Advokasi Hukum dan Pengaduan
Alamat
BTN Lamalaka
Telepon
-
Faksimile
-
Email
admin@simapbantaeng.info
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Proses pelayanan publik di setiap institusi baik pemerintahan maupun non pemerintahan pastinya berkaitan erat dengan penilaian terhadap kinerja maupun setiap unsur yang menjadi tolak lepas dari unsur penilaian bagi perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang.

Dalam mengamanatkan ukur masyarakat atau customer sebagai pihak yang dilayani untuk menilai institusi tersebut oleh karena itu menjadi sebuah kewajiban bagi institusi untuk melayani dengan baik sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan aturan serta norma-norma yang berlaku. Meskipun demikian pasti tidak semua pihak ataupun unsur yang terlibat di dalamnya merasakan kepuasan terhadap apa telah yang diterimanya maka harus ada masukan, saran maupun kritik yang tidak UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hal ini pula yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan evaluasi secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan perizinan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam mewujudkan kepemimpinan yang baik (good governance).
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi perizinan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 Januari 2022 - 31 Januari 2022
Desain
19 Januari 2022 - 31 Januari 2022
Pengumpulan Data
15 Februari 2022 - 15 April 2022
Pengolahan Data
1 Mei 2022 - 10 Mei 2022
Analisis
1 Mei 2022 - 10 Mei 2022
Diseminasi
25 Mei 2022 - 5 Juni 2022
Evaluasi
25 Mei 2022 - 5 Juni 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif1 tahun lalu
Sistem,mekanisme dan prosedurSistem,mekanisme dan prosedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan1 tahun lalu
Waktu penyelesaianWaktu penyelesaianWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan1 tahun lalu
Biaya/ tarifBiaya/ tarifBiaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat1 tahun lalu
Produk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan1 tahun lalu
Kompetensi pelaksanaKompetensi pelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman1 tahun lalu
Perilaku pelaksanaPerilaku pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan1 tahun lalu
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)1 tahun lalu
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.1 tahun lalu
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI SELATAN BANTAENG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
80/100
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Individu yang menerima pelayanan
Unit Observasi
Individu yang menerima pelayanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 November 2022
Digital (Softcopy) Ya 1 November 2022
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Enumerated • -
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
Sarana dan Prasarana
Enumerated • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku pelaksana
Enumerated • -
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku pelaksana"]Lihat →
Kompetensi pelaksana
Enumerated • -
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
["Kompetensi pelaksana"]Lihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Enumerated • -
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Produk spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Biaya/ tarif
Enumerated • -
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara
["Biaya/ tarif"]Lihat →
Waktu penyelesaian
Enumerated • -
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu penyelesaian"]Lihat →
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Enumerated • -
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur"]Lihat →
Persyaratan
Enumerated • -
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →