Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Akomodasi Pendukung Pariwisata di Solok Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Akomodasi Pendukung Pariwisata di Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Solok Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Poros Dua Kantor Bupati Solok Selatan
| Telepon: | 081374001700 |
| Faksimile: | - |
| Email: | febdian.noris@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Pamil Ruskamdani,M.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HESTI YOSE, SPd,MM |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PARIWISATA |
| Alamat: | PADANG ARO |
| Telepon: | 082286206762 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yosehesti@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049). Pertumbuhan akomodasi pendukung pariwisata, seperti hotel, wisma, losmen, homestay dan jasa akomodasi lainnya, menunjukan pertumbuhan pembangunan suatu Daerah. oleh karena itu diperlukan kegiatan yang dapat menyediaka data akomodasi pendukung pariwisata.
Tujuan Kegiatan
untuk mengetahui akomodasi yang tersedia di setiap kecamatan di solok selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-07
Desain
2023-01-08 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-31 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-31 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-02-29
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Akomodasi | Akomodasi Pendukung Wisata | Tempat yang dapat digunakan untuk mendukung pariwisata seperti hotel, penginapan, wisma, home stay dan jasa akomodasi lainnya | 1 Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-15;
Digital (softcopy): 2024-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan usaha akomodasi jangka pendek.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya usaha yang menyediakan akomodasi jangka pendek khususnya untuk harian atau mingguan untuk pengunjung dan pelancong lainnya.
-
Banyaknya usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati atau jasa akomodasi lainnya yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.