Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PER RESPONDEN DAN PER UNSUR LAYANAN UNIT PELAYANAN DPPKB (DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PER RESPONDEN DAN PER UNSUR LAYANAN UNIT PELAYANAN DPPKB (DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.1703.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN KH AHMAD DAHLAN
| Telepon: | 0737521152 |
| Faksimile: | - |
| Email: | musoda13@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | BKKBN PROVINSI BENGKULU |
| Eselon 2: | DPPKB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SUDIGDO, S.ST |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | JL KH AHMAD DAHLAN |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sudigdoo33@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBelum optimalnya pelayanan publik oleh Aparatur Pemerintah, hal ini terlihat dari masih banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat dari surat pembaca ataupun media sosial, seperti prosedur yang berbelit belit, kurang informatif, sarana dan prasarana terbatas atau kurang memadai dan lain lain. Oleh karena hal itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan serta perbaikan. Upaya peningkatan kualitas harus dilaksanakan secara bersama sama, menyeluruh dan terpadu. Untuk mengukur kinerja Aparatur Sipil Negara, Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri PAN RB No. 14 Tahun 2017.
Tujuan Kegiatan
Survei kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bengkulu Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-30
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-30
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-08-30
Diseminasi Hasil
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Evaluasi
2023-10-01 s.d. 2023-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Responden | Nomor Urut Responden yang telah mengisi kuesioner | Nomor Urut Responden yang telah mengisi kuesioner | 3 Bulan |
| Nama | Nama Responden yang telah mengisi kuesioner | Nama Responden yang telah mengisi kuesioner | 3 Bulan |
| Usia | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | 3 Bulan |
| Jenis Kelamin | Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan | Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan | 3 Bulan |
| Pendidikan terakhir | Pendidikan yang telah ditempuh oleh responden | Pendidikan yang telah ditempuh oleh responden | 3 Bulan |
| Pekerjaan | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | 3 Bulan |
| Unsur pelayanan | Nomor unit pelayanan fasilitas kesehatan | Nomor unit pelayanan fasilitas kesehatan | 3 Bulan |
| Pelayanan distribusi alat dan obat kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan | Menjelaskan tentang kelancaran penyampaian barang/alat dan obat-obat kontrasepsi dari dinas ke fasilitas kesehatan | Menjelaskan tentang kelancaran penyampaian barang/alat dan obat-obat kontrasepsi dari dinas ke fasilitas kesehatan | 3 Bulan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan tahapan pelayanan dan persyaratan pelayanan baik teknis ataupun administratif | Kemudahan tahapan pelayanan dan persyaratan pelayanan baik teknis ataupun administratif | 3 Bulan |
| Ketetapan waktu dalam pendistribusian alat dan obat kontrasepsi ke fasilitas kesehatan | Target waktu penyampaian alat dan obat-obat kontrasepsi dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan | Target waktu penyampaian alat dan obat-obat kontrasepsi dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan | 3 Bulan |
| Kesesuaian permintaan alat dan obat kontrasepsi yang didistribusikan | Kesesuaian antara permintaan alat dan obat kontrasepsi yang didistribusikan tepat dan cocok | Kesesuaian antara permintaan alat dan obat kontrasepsi yang didistribusikan tepat dan cocok | 3 Bulan |
| Jarak (rentang waktu) antara permintaan dan pendistribusian alat dan obat-obat kontrasepsi | Waktu yang dibutuhkan untuk alat dan obat kontrasepsi tiba/sampai ke fasilitas kesehatan dari waktu permintaan ke waktu pendistribusian. | Waktu yang dibutuhkan untuk alat dan obat kontrasepsi tiba/sampai ke fasilitas kesehatan dari waktu permintaan ke waktu pendistribusian. | 3 Bulan |
| Ketelitian petugas dalam pengepakan alat dan obat kontrasepsi sebelum didistribusikan | Ketelitian dalam pengepakan alat dan obat kontrasepsi untuk pendistribusian ke fasilitas kesehatan | Ketelitian dalam pengepakan alat dan obat kontrasepsi untuk pendistribusian ke fasilitas kesehatan | 3 Bulan |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan pada saat penerimaan pengajuan permintaan alat dan obat kontrasepsi dari fasilitas kesehatan ke dinas DPPKB | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan penerimaan pengajuan permintaan alat dan obat kontrasepsi | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan penerimaan pengajuan permintaan alat dan obat kontrasepsi | 3 Bulan |
| Perilaku petugas dalam pelayanan pada saat pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari dinas DPPKB ke fasilitas kesehatan. | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan pada saat pendistribusian alat dan obat kontrasepsi | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan pada saat pendistribusian alat dan obat kontrasepsi | 3 Bulan |
| Masa kadaluarsa alat dan obat kontrasepsi yang didistribusikan | kelayakan tentang penggunaan dan pemakaian alat dan obat terkait waktu kadaluarsa dari alat dan obata yang didistribusikan. | kelayakan tentang penggunaan dan pemakaian alat dan obat terkait waktu kadaluarsa dari alat dan obata yang didistribusikan. | 3 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : google form
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Seluruh Fasilitas Kesehatan di Kabupaten bengkulu Utara
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
ASN dan TKBD (Tenaga Kesehatan Bantu Daerah)
Unit Observasi
Seluruh Fasilitas Kesehatan di Bengkulu Utara
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 19
Pengumpul data/enumerator: 58
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-01;
Digital (softcopy): 2023-09-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Waktu yang dibutuhkan untuk alat dan obat kontrasepsi tiba/sampai ke fasilitas kesehatan dari waktu permintaan ke waktu pendistribusian.
-
Kesesuaian antara permintaan alat dan obat kontrasepsi yang didistribusikan tepat dan cocok
-
Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak
-
Nomor Urut Responden yang telah mengisi kuesioner
-
Target waktu penyampaian alat dan obat-obat kontrasepsi dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan
-
Nama Responden yang telah mengisi kuesioner
-
Nomor unit pelayanan fasilitas kesehatan
-
Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden
-
Menjelaskan tentang kelancaran penyampaian barang/alat dan obat-obat kontrasepsi dari dinas ke fasilitas kesehatan
-
Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan penerimaan pengajuan permintaan alat dan obat kontrasepsi
-
Ketelitian dalam pengepakan alat dan obat kontrasepsi untuk pendistribusian ke fasilitas kesehatan
-
Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan pada saat pendistribusian alat dan obat kontrasepsi
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
kelayakan tentang penggunaan dan pemakaian alat dan obat terkait waktu kadaluarsa dari alat dan obata yang didistribusikan.
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.