Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kolonel Sotadji No. 33
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaansekwankaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rusnaini, SE.,MM |
| Jabatan: | Sub Kordinator Perencanaan dan Keuagan |
| Alamat: | Jl. Kolonel Soetadji |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Perencanaansekwankaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Tujuan KegiatanMengukur tingkat kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Analisis
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Diseminasi Hasil
2023-08-01 s.d. 2023-08-31
Evaluasi
2023-08-01 s.d. 2023-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap biaya/tarif | Biaya/tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Sel selama mendapatkan pelayanan |
| Kepuasan terhadap sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Sel selama mendapatkan pelayanan |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Saat pendataan |
| Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pertemuan olah data dengan biro organisasi dan BPS
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-22;
Digital (softcopy): 2023-10-01;
Data Mikro: -