Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sintang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sintang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. M. Saad, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78613
| Telepon: | 081351503800 |
| Faksimile: | 0565-2060001 |
| Email: | dpmptsp.sintang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kartiyus, S.H., M.Si |
| Eselon 2: | Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zubaedah, S.Sos, MM |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Pattimura No. 1 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang, Kabupaten Sintang |
| Telepon: | 081351503800 |
| Faksimile: | 0565-2060001 |
| Email: | dpmptsp.sintang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Oleh Aparatur Pemerintah Dalam Berbagai Sektor Pemerintah, Terutama Yang Menyangkut Hal-hal Sipil Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Kinerjanya Masih Belum Seperti Yang Diharapkan. Oleh Karena Itu, Pelayanan Publik Harus Mendapat Perhatian Dan Penanganan Yang Sungguh-sungguh Oleh Semua Aparatur, Karena Merupakan Tugas Dan Fungsi Yang Melekat Pada Setiap Aparatur. Fungsi Utama Pemerintah Adalah Melayani Masyarakat Sehingga Pemerintah Perlu Terus Berupaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Ukuran Keberhasilan Penyelenggaraan Pelayanan Ditentukan Oleh Tingkat Kepuasan Penerima Pelayanan. Untuk Mengukur Kinerja DPMPTSP Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sekaligus Mendengarkan Dan Menyerap Aspirasi Masyarakat (stakeholder) Perihal Kebutuhan Dan Harapan, Maka Diadakanlah "survei Kepuasan Masyarakat"
Tujuan Kegiatan
Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat Adalah: 1. Mengetahui Tingkat Kinerja Unit Pelayanan Secara Berkala 2. Sebagai Gambaran Bagi Masyarakat Tentang Kinerja Pelayanan Unit Yang Bersangkutan 3. Mengetahui Kelemahan Atau Kekuatan Dari Masing-masing Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 4. Mengukur Secara Berkala Penyelenggaraan Pelayanan Yang Telah Dilaksanakan Oleh Unit Pelayanan Publik 5. Sebagai Umpan Balik Dalam Memperbaiki Pelayanan 6. Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 7. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyaraat Secara Menyeluruh Terhadap Hasil Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Lingkup Pemerintah Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-04-03 s.d. 2023-04-03
Desain
2023-04-03 s.d. 2023-04-03
Pengumpulan Data
2023-04-04 s.d. 2023-06-30
Pengolahan Data
2023-07-03 s.d. 2023-07-04
Analisis
2023-07-05 s.d. 2023-07-07
Diseminasi Hasil
2023-07-10 s.d. 2023-07-11
Evaluasi
2023-07-13 s.d. 2023-07-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Layanan | Kesesuaian Persyaratan Layanan pegawai | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2023 |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur | Kemudahan Sistem, mekanisme, dan prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur baku yang telah dirancang oleh pemberi layanan dan harus dijalani oleh penerima layanan | 2023 |
| Waktu pelayanan | Kecepatan Waktu pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2023 |
| Kewajaran biaya pelayanan | Kewajaran biaya pelayanan yang ditetapkan | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2023 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kesesuaian Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2023 |
| Kompetensi Pelaksanaan | Keamanan Kompetensi Pelayanan | Kompetensi Pelaksanaan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2023 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana di kantor DPMPTSP | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2023 |
| Sarana dan prasarana layanan | Kemudahan Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu (benda bergerak) yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu (benda tidak bergerak) yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 2023 |
| Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Kecepatan Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Penanganan Pengaduan, Sara, dan Masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Warga Kabupaten Sintang Yang Menerima Pelayanan
Unit Observasi
Warga Kabupaten Sintang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-07-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.