Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tuban 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tuban
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN TUBAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pahlawan No. 10 Gedongombo Kabupaten Tuban
| Telepon: | 0356322401 |
| Faksimile: | 0356322401 |
| Email: | dinaspuprkabupaten@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Agung Supriyadi, S.E |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jalan Pahlawan No. 10, Gedongombo |
| Telepon: | 081252371349 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspuprkabupaten@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni . Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Kementerian PUPR terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) itu, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada Kabupaten Tuban, masih terdapat kecamatan dengan rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, diperlukan pengumpulan data RTLH di Kabupaten Tuban.
Tujuan Kegiatan
a) Untuk mengetahui jumlah rumah tidak layak huni sehingga dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban b) Menjaga kelengkapan, akurasi, dan aktualisasi data sehingga selalu dapat mempresentasikan keadaan sebenarnya di lapangan. c) Tertanganinya RTLH di Kabupaten Tuban
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-04-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | nama desa atau kelurahan penerima bantuan rumah layak huni | Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, desa dan kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Secara administratif, desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum yang di dalamnya terdapat sekelompok masyarakat. Di wilayah tersebut, masyarakat berkuasa untuk mengadakan pemerintahannya sendiri. Sementara kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah | Tahunan |
| Wilayah Kecamatan | bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang kecamatan. Dalam peraturan tersebut, kecamatan diatur dalam Bab II. Penataan kecamatan meliputi penataan kecamatan dan pembentukan kecamatan. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Penataan kecamatan meliputi pembentukan kecamatan, penggabungan kecamatan, dan penyesuaian kecamatan. | Tahunan |
| Tahun Pembangunan | Tahun terbangunnya RTLH | Tahun dilaksanakannya pembangunan/rehabilitasi RTLH | Tahunan |
| Jumlah RTLH yang DIbangun | Jumlah rumah tidak layak huni yang dibangun pada tahun berjalan | Jumlah rumah tidak layak huni yang dibangun pada tahun berjalan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TUBAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-15;
Digital (softcopy): 2024-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah rumah tidak layak huni yang dibangun pada tahun berjalan
-
" Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang kecamatan. Dalam peraturan tersebut, kecamatan diatur dalam Bab II. Penataan kecamatan meliputi penataan kecamatan dan pembentukan kecamatan. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Penataan kecamatan....
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Tahun dilaksanakannya pembangunan/rehabilitasi RTLH