Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Luwu 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Pendidikan No.2, Kota Belopa, Kabupaten Luwu
| Telepon: | 0471-123456 |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imran Masnur, S.KM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bagian Program dan Perencanaan |
| Alamat: | Jl.Pendidikan No.2, Kota Belopa, Kabupaten Luwu |
| Telepon: | 081242542957 |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKeberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya. Profil Kesehatan Indonesia yang terbit setiap tahun sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang komprehensif diharapkan dapat menyediakan data dan informasi terkini sekaligus menjadi parameter keberhasilan pembangunan kesehatan dari tahun ke tahun. Profil Kesehatan ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun publikasi profil kesehatan Tahun 2023 yang berisi data-data kesehtan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-08-31
Pengolahan Data
2023-09-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-08
Evaluasi
2023-12-11 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas Pengunjung Layanan Kesehatan | Pengunjung Layanan Kesehatan | Orang-orang yang berkunjung ke suatu layanan kesehatan dalam rangka mendapatkan layanan kesehatan seperti pengobatan, pemeriksaan rutin, dan atau konsultasi kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
| Nama Fasilitas Kesehatan | Kesehatan | Unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dapat berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Poliklinik, dll | Bulan/tahun berjalan |
| Keberadaan Dokter Gigi | Keberadaan Dokter Gigi | Keberadaan dokter gigi yang bertugas pada fasilitas kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
| Keberadaan dokter umum | Keberadaan dokter umum | Keberadaan dokter umum yang bertugas pada fasilitas kesehatan dan jumlahnya | Bulan/tahun berjalan |
| Keberadaan Dokter spesialis | Keberadaan Dokter spesialis | Apakah ada dokter spesialis yang bertugas pada fasilitas kesehatan tersebut dan berapa jumlahnya | Bulan/tahun berjalan |
| Keberadaan perawat | Keberadaan perawat | Apakah ada perawat yang bertugas pada Fasilitas Kesehatan tersebut dan berapa jumlahnya | Bulan/tahun berjalan |
| Keberadaan Bidan | Keberadaan Bidan | Apakah terdapat bidan yang bertugas pada fasilitas kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
| Peristiwa Kelahiran | Kelahiran | Apakah terdapat bayi lahir hidup yang dilayani pada fasilitas kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
| Peristiwa Kematian | Peristiwa Kematian | Jumlah peristiwa kematian yang terjadi pada fasilitas kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
| Kepemilikan jaminan kesehatan | Jaminan Kesehatan | Apakah pengunjung fasilitas kesehatan memiliki jaminan kesehatan, baik JKN, Jamskesda, maupun jaminan dari perusahaan swasta | Bulan/tahun berjalan |
| Jenis layanan kesehatan | Jenis layanan kesehatan | Jenis layanan kesehatan yang diperoleh pengunjung. Dapat berupa rawat jalan, rawat inap, medical check up dan konsultasi kesehatan | Bulan/tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Individu; Sarana Kesehatan, Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 26
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Individu; Sarana Kesehatan, Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-08;
Digital (softcopy): 2023-12-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ketersediaan serta jumlah tenaga medis dokter spesialis pada fasilitas/layanan kesehatan tertentu yang ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kewenagannya
-
Jumlah bayi lahir hidup yang dilayani pada fasilitas kesehatan
-
Ketersediaan tenaga medis perawat pada fasilitas/layanan kesehatan tertentu yang ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
-
Unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dapat berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Poliklinik, dll
-
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar....
-
Orang yang berkunjung ke suatu sarana kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik pengobatan, pemeriksaan, ataupun konsultasi kesehatan. Baik yang menggunakan layanan berupa rawat jalan maupun rawat inap.
-
Ketersediaan serta jumlah tenaga medis dokter gigi pada fasilitas/layanan kesehatan tertentu yang ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
-
Jenis layanan kesehatan yang diperoleh atau keluhan yang dialami pengunjung. Dapat berupa rawat jalan, rawat inap, medical check up dan konsultasi kesehatan
-
Peristiwa kematian yang terjadi pada fasilitas kesehatan
-
Ketersediaan tenaga medis bidan pada fasilitas/layanan kesehatan tertentu yang ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
-
Ketersediaan tenaga medis dokter umum pada fasilitas/layanan kesehatan tertentu sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
Indikator Kegiatan
-
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
-
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-
Orang-orang yang berkunjung ke suatu layanan kesehatan dalam rangka mendapatkan layanan kesehatan seperti pengobatan, pemeriksaan rutin, dan atau konsultasi kesehatan
-
Orang-orang yang berkunjung ke suatu layanan kesehatan dalam rangka mendapatkan layanan kesehatan seperti pengobatan, pemeriksaan rutin, dan atau konsultasi kesehatan
-
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
-
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.